Beranda / Berita / Aceh / Hauling Batubara Berbahaya, Abu Meulaboh: Pemerintah dan Perusahaan Harus Beri Perhatian Khusus

Hauling Batubara Berbahaya, Abu Meulaboh: Pemerintah dan Perusahaan Harus Beri Perhatian Khusus

Sabtu, 01 Juni 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Pimpinan Dayah Buket Eqra al Haramen, Drs Tgk Harmen Nuriqmar mengungkapkan sejumlah bahaya dari kegiatan hauling batubara, khususnya bagi peserta didik dayah dan masyarakat di Meulaboh Aceh Barat. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Pimpinan Dayah Buket Eqra al Haramen, Drs Tgk Harmen Nuriqmar mengungkapkan sejumlah bahaya dari kegiatan hauling batubara, khususnya bagi peserta didik dayah dan masyarakat di Meulaboh Aceh Barat.

"Kami melihat bahaya pada kegiatan memindahkan atau mengangkut produk batubara dari suatu tempat ke tempat yang lain atau sering disebut hauling. Terdapat 18 potensi bahaya dari lima aktivitas, meliputi loading point, dumping di washing plant, loading di washing plant, hauling, dan dumping di area jetty," sebut Abu Meulaboh, sapaan karib Drs Tgk Harmen Nuriqmar kepada Dialeksis.com, Sabtu (1/6/2024).

Abu Meulaboh menekankan ada 3 bahaya kegiatan hauling yang melewati lalu lintas umum, yakni bahaya debu, jalan jadi bergelombang, dan jalan licin.

"Bahaya debu di jalan. Pada saat unit dumptruck melakukan hauling akan membuat debu yang ada di jalan hauling terangkat dikarenakan kurangnya penyiraman oleh unit watertank," ucap Abu Meulaboh.

Dirinya menilai, dampak yang ditimbulkan berisiko gangguan pernapasan dan tabrakan antar unit dumptruck karena operator unit dumptruck kesulitan untuk melihat jarak aman dan jarak pandang yang terbatas akibat dari debu tersebut. 

"Bahaya ini termasuk dalam kategori sering. Sedangkan, kategori dampak yang ditimbulkan termasuk dalam ketagori parah, maka nilai severitynya lumayan besar. Berdasarkan nilai severity dan likelihood tersebut, risiko tabrakan antar unit dumptruck dan gangguan pernapasan termasuk dalam kategori high risk," jelas Abu Meulaboh.

Selain bahaya debu di jalan, sebut pimpinan Dayah Buket Eqra al Haramen itu, terdapat bahaya pada jalan yang bergelombang. 

"Jalan hauling yang bergelombang dikarenakan kurangnya pemeliharaan jalan yang dilalui unit dumptruck setiap hari. Dari potensi bahaya tersebut dapat berisiko pada masyarakat pengguna kendaraan, unit dumptruck terbalik dan kerusakan pada unit," ucapnya. 

Dalam kegiatan hauling teridentifikasi pula adanya potensi bahaya pada saat hujan sehingga jalan hauling menjadi licin.

"Apabila kondisi jalan hauling licin dapat menimbulkan risiko masyarakat pengguna jalan, atau unit dumptruck tergelincir, tumbang, kerusakan pada unit dan cidera pada operator unit," tambah Abu Meulaboh.

Abu Meulaboh menuturkan, dengan mengetahui potensi bahaya tersebut bagi masyarakat, maka dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah dan perusahaan batubara.

"Gubernur, Bupati, Penjabat, Dewan harus peka untuk mengontrol dan mengawal jalan yang digunakan untuk hauling. Perlu diperhatikan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara sebagai regulasi dan petunjuk untuk menjaga amanat yang maha penting ini," tegas Abu Meulaboh.

Kemudian, bagi perusahaan besar (PT) termasuk Mifa Bersaudara yang ada di Aceh, atau Aceh Barat, jangan mengulangi lagi sejarah perusahaan Migas di Aron Lhokseumawe. 

"Masyarakat sekitar menggigit jari dan berlinang air mata, karena kekayaan alam yang melimpah ruah di depan mata mereka dapat menghasilkan emas kuning dan hitam itu masuk ke kantong orang-orang yang sama sekali tidak mengenal lokasi tambang yang membuat kekayaan mereka menjadi 7 keturunan," pungkas Abu Meulaboh agar persoalan hauling mendapatkan perhatian serius. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda