Beranda / Berita / Aceh / Hati-hati, OJK konfirmasi Tak Ada Pinjaman Online yang Berizin Resmi di Aceh

Hati-hati, OJK konfirmasi Tak Ada Pinjaman Online yang Berizin Resmi di Aceh

Kamis, 26 Agustus 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang terdaftar dan berizin resmi OJK di Aceh.

“Sampai saat ini belum ada entitas Pinjol yang terdaftar dan berizin OJK berdomisili di Aceh,” ujar Kepala OJK Aceh, Yusri, Banda Aceh, Kamis (26/8/2021).

Adapun mengenai pinjaman online yang bersifat koperasi, Yusri mengatakan bahwa koperasi tidak di bawah pengawasan OJK melainkan di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

Yusri juga mengabarkan, pihak OJK Aceh dalam menangani praktik-praktik pinjaman ilegal juga membuat semacam satuan khusus yang diberi nama Satgas Waspada Investasi. 

Satgas Waspada Investasi ini merupakan forum koordinasi antar 13 Kementerian/Lembaga dan tidak melakukan proses penegakan hukum, dimana OJK bertindak sebagai Ketua dan Sekretariat Satgas Waspada Investasi.

Tugas Satgas Waspada Investasi, jelas Yusri ialah kerja-kerja pencegahan yang terdiri dari pemantauan kegiatan Investasi ilegal, koordinasi dengan anggota Satgas Waspada Investasi, edukasi pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, serta mewajibkan seluruh industri keuangan yang belum terdaftar untuk segera mendapatkan izin OJK.

Kemudian, tugas Satgas Waspada Investasi juga pada kerja-kerja penanganan yang terdiri dari menangani investasi ilegal sebelum memakan banyak korban dengan menghentikan aktivitas ilegal, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat melalui siaran pers, mengajukan blokir website dan aplikasi praktik keuangan ilegal secara rutin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, OJK Aceh melalui Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.365 praktik pinjaman online Ilegal. 

Kepala OJK Aceh juga menyampaikan, apabila masyarakat ingin melakukan pengecekan legalitas pinjaman online, warga bisa mengakses ke laman resmi OJK.go.id atau melalui kontak Whatsapp di 081-157-157-157. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda