Beranda / Berita / Aceh / Hasil Penipuan Rumah Bantuan Baitul Mal Aceh Pelaku Pakai untuk Kebutuhan Lebaran

Hasil Penipuan Rumah Bantuan Baitul Mal Aceh Pelaku Pakai untuk Kebutuhan Lebaran

Sabtu, 20 April 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Pelaku penipuan rumah bantuan Baitul Mal. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Polres Aceh Utara hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus memberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

Tersangka P (30) ibu rumah tangga asal Desa Cangguek, Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, masih ditahan di Polsek Lhoksukon. Pasalnya, wanita ini diduga melakukan penipuan dengan modus memberikan rumah bantuan pada korban Rahmani, (45) warga Desa Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang mengatakan, alasan pelaku meminta uang pada korban untuk biaya administrasi pengurusan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh. Padahal uang itu digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.

“Total uang yang diminta pada korban 20 juta, diminta pelaku secara bertahap bentuk emas dan uang tunai. Dalam pemeriksaan terungkap uang dan emas milik korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran,” terang Iptu Bambang kepada Dialeksis.com per telepon Sabtu (20/4/2024).

Lanjut Bambang, hasil penyelidikan lanjutan pelaku melancarkan aksi serupa tidak hanya satu korban di Aceh Utara. Pera korban mulai berdatangan ke Polres Aceh Utara untuk membuat laporan.

“Sementara ini masih kita proses penyelidikan lebih lanjut akan kita update lagi nanti,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 yo 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pelaku penipuan rumah bantuan Baitul Mal merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu, dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda