DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh melaksanakan rapat koordinasi terkait pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di Aceh, Kamis (19/11/2020).
Hal itu termuat dalam surat undangan bernomor 1305/GTF.03.01/10-13/11/2020 yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
"KPK melalui gerakan Profesional Berintegritas (PROFIT) telah menginisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di Aceh sebagai forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha guna menciptakan bisnis yang antisuap," demikian bunyi surat tersebut.
Adapun agenda dalam kegiatan tersebut yakni pemaparan KPK terkait program pencegahan korupsi di sektor swasta, gambaran umum KAD, refreshment KAD dan diskusi mengenai kendala usaha di Provinsi Aceh terkait upaya antisuap sebagai updating.