kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hamdanil, Ketua PPDI Aceh Periode 2018-2023

Hamdanil, Ketua PPDI Aceh Periode 2018-2023

Sabtu, 10 November 2018 12:19 WIB

Font: Ukuran: - +

Hamdanil menggenakan Jas hitam diapit oleh Seketaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah AKs MSi (sebelah kiri) dan Kepala Pimpinan Pusat PPDI Aceh Gufroni Sakaril (sebelah kanan) - foto Istimewa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persatuan Penyandang Disabiltas Indonesia (PPDI) Provinsi Aceh akhirnya memilih ketua baru untuk periode 2018-2013 dalam Musawarah Daerah (Musda) ke II di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Kamis (8/11/2018).

Hamdanil, satu dari dua calon kandidat ketua berhasil mengalahkan Zulfa Hendra dengan perolehan suara 17 banding 14.

Musda yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Aceh tersebut turut dihadirkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPDI  Gufroni Sakaril, ketua PPDI demisioner Ikhfan Sahara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Drs Alhudri MM yang diwakili Sekretaris Dinas Devi Riansyah, Aks.,M.Si.

Devi Riansyah mengucakan selamat atas terpilihnya Hamdanil sebagai ketua PPDI yang baru menggantikan ketua sebelumnya Ikhfan Sahara, semoga kepengurusan PPDI untuk periode 2018-2023 akan menjadi lebih baik.

Menurut Devi, Musda PPDI ke II merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam upaya menyuarakan hak-hak penyandang disabilitas, karena itu Devi sangat berharap dengan terpilihnya pengurus baru akan mampu meningkatkan dan memantapkan kualitas serta keberadaan organisasi PPDI secara prima, sehingga dapat berperan sebagai salah satu elemen kekuatan pembangunan di Aceh.

"Momentum pergantian kepemimpinan ini sangat penting dan memiliki nilai strategis untuk memantapkan program kerja organisasi agar senantiasa berjalan lebih baik dan mampu bersaing dengan oragnisasi lain," harap devi.

Devi menuturkan, perubahan paradigma penanganan penyandang disabilitas kini telah bergesar dari pendekatan belas kasihan (charity based approach) menjadi lebih mengedepankan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas (righ based approach). Hal ini tertuang di dalam UU No 19 Tahun 2011 tentang konvensi hak-hak penyandang disabilitas dan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Karena itu dengan terpilihnya pengurus baru ini, semoga PPDI Provinsi Aceh akan menjadi lebih baik lagi dan bermanfaat bagi penyandang disabiltas,’ katanya. (ds)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda