Hakim Tolak Eksepsi Bea Cukai Langsa, Sidang Prapid Gadjah Puteh Dilanjutkan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Pengadilan Negeri (PN) Langsa mengumumkan hasil putusan sela sidang praperadilan yang diajukan LSM Gadjah Puteh terhadap Bea Cukai Langsa. Hasilnya, sidang memutuskan menolak eksepsi termohon atau pembelaan dari Bea Cukai Langsa.
Direktur Utama LSM Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah Almahdaly mengatakan, berdasarkan jawaban atau tanggapan dari termohon dalam hal ini Bea Cukai Langsa banyak sekali kesesatan berpikir.
"Maksudnya, memisahkan antara kewenangan administratif dan kewenangan pro Justitia dalam rangka penyidikan," katanya kepada media.
Kemudian, menurutnya, banyak juga kesalahan pemahaman termohon dalam hal ini Bea Cukai Langsa dalam penegakan hukum.
"Mereka menyampaikan tidak dapat dinaikan penyidikan karena bukan pelaku utama dan tidak cukup bukti," ujarnya lagi.
Kemudian, kata Waled, sapaan akrab Sayid Zahirsyah Almahdaly mengatakan Bea Cuka Langsa sampaikan lagi yang dimaksud bukti tersebut adalah bukti awal.
"Padahal ini sudah jelas bentuk ketidak konsistenan termohon, padahal sudah sangat jelas tugas mereka mencari bukti dan menemukan tersangka adalah tugas penyidik dalam rangka penyidikan, bukan tugas pada ranah penyelidikan atau yang dikenal di Bea Cukai sebagai penelitian," sebutnya.
Lalu sambung Waled, penyelidikan dan penelitian di Bea Cukai itu sudah jelas hanya untuk mencari unsur-unsur tidak pidananya terpenuhi atau tidak.
"Kita sudah saksikan semua dari tanggapan/jawaban dan Duplik termohon itu sudah jelas kalau itu operasi tangkap tangan dan hasil penelitian mereka sangat lucu tidak bisa dinaikan karena bukan pelaku utama dan tidak cukup bukti," kata Waled.
Kemudian, katanya lagi, ada juga status truk dan rokok ilegal yang baru jelas statusnya menjadi barang dikuasai negara setelah hampir satu bulan.
"Ini yang perlu kita tanya, selama hampir sebulan itu status truk dan rokok ilegal itu apa? Katanya bukan disita, tapi tidak ditetapkan juga sebagai barang dikuasai negara?, Lantas itu apa?," ucapnya mempertanyakan perihal itu.
Waled menjelaskan, kewenangan Bea Cukai untuk membawa sarana pengangkut dan barang diatasnya itu jelas atas permintaan atau Bea Cukai memerintahkan yang menguasai sarana pengangkut.
"Karena kalau Bea Cukai yang membawa itu sudah masuk dalam ranah penyitaan sebagaimana masuk dalam KUHAP, bahkan dalam UU Kepabeanan dan Cukai pun tidak ada kewenangan administratif Bea Cukai membawa sendiri sarana pengangkut dan barang dan ini sinkron dengan KUHAP serta peraturan direktur jenderal Bea Cukai nomor 17," ujar Waled.
- Tindak Lanjuti Laporan AESM Terkait Bea Cukai Langsa, Polda Aceh Minta Keterangan Pelapor
- Terima Insentif Rp 10 Miliar Berhasil Atasi Inflasi, PJ Walikota Langsa Bagi Tips Keberhasilannya
- Gadjah Puteh Resmi Masukan Permohonan Prapid Bea Cukai ke PN Langsa
- DJBC Provinsi Aceh Pelajari Kasus Kantor Bea Cukai Langsa