kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hak Politik Dijegal Oleh Ramli Daud, Munawar Pun Melawan

Hak Politik Dijegal Oleh Ramli Daud, Munawar Pun Melawan

Jum`at, 11 Februari 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Foto: Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa, Ramli Daud (kiri) dan Munawar Bakal Calon Keuchik setempat. [Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Langkah politik Munawar, warga Gampong Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, untuk mencalonkan diri sebagai Keuchik pada Pilchik (Pemilihan Keuchik) periode 2022-2027, terhenti.

Langkah politik Munawar terhenti lantaran salah satu syarat pencalonan Keuchik yaitu Surat Domisili tidak dikeluarkan oleh Keuchik Bireuen Meunasah Capa Ramli Daud. Berkas percalonan Keuchik yang diajukan oleh Munawar pun ditolak Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) setempat, Munawar dinyatakan tidak memenuhi syarat adminitrasi dan dinyatakan gugur sebagai Calon Keuchik.

Munawar mengatakan Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa, Ramli Daud terkesan menghambat hak pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon (Balon) Keuchik pada Pemilihan Keuchik periode 2022-2027.

Padahal ia sudah melengkapi seluruh persyaratan pencalonan keuchik yang mencapai 15 item, termasuk KTP dan KK (Kartu Kepala Keluarga) yang masih berlaku sebagaimana ketentuan Qanun 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

"Aneh, percalonan saya seperti sengaja dihambat. Saya memiliki KTP dan KK di sini (Meunasah Capa) tetapi diminta surat keterangan domisili. Padahal dipersyaratan huruf P, pembuktian hanya dengan KTP dan KK. Bagaimana ceritanya ini," kata Munawar kepada Dialeksis.com, Jumat (11/2/2022).

Munawar mengaku, istrinya menempati rumah di Geulumpang Payong, dan ia sering pulang ke tempat istrinya. "Namun semua aktifitas saya masih tetap di Meunasah Capa, bahkan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)," sebut Munawar. 

Munawar mengaku tidak menerima putusan ini, dan ia akan menempuh jalur hukum terkait kebijakan Keuchik Ramli Daud yang tidak mau mengeluarkan surat domisili untuk dirinya. "Saya akan melakukan gugatan hukum terkait kewenangan Keuchik Ramli Daud," tegasnya.

Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Ramli Daud menjelaskan yang bersangkutan Munawar sudah 12 tahun tidak lagi menempati Gampong Bireuen Meunasah Capa, namun sampai saat ini, kata Ramli Daud, Munawar belum mengambil surat pindah.

"Munawar masih berstatus sebagai Warga disini. KTP masih disini. Tapi domisili tidak lagi disini. Sebagaimana aturan bagi calon keuchik minimal 3 tahun berturut-turut harus berdomisili di desa," kata Keuchik Ramli Daud, saat dikonfirmasi wartawan via seluler.

Disinggung pengakuan warga dibuktikan dengan KTP dan KK, Keuchik Ramli Daud mengatakan, karena Munawar sudah berkeluarga ia tidak terikat lagi dengan keluarga orang tuanya.

"Secara adminitrasi memang masih warga Gampong Bireuen Meunasah Capa, tapi ia tidak mempunyai surat domisili disini," kata Keuchik Ramli Daud.

Ditanya hak pilih Munawar pada saat Pemilu 2019, Keuchik Ramli Daud menjelaskan menyangkut dengan persoalan tersebut ia tak mengetahui pasti,. Saya kurang tau karena itu ranahnya panitia pemilihan," jelasnya. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda