Hak Eks Kombatan GAM, Tapol/Napol dan Korban Konflik di Aceh Diminta Segera Terpenuhi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Tgk Amni Bin Ahmad Masrzuki [pikiranmerdeka.com | Fahrizal Salim]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Deputi II Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tgk Amni menegaskan eks kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (Tapol/Napol) serta korban konflik Aceh itu hak-hak mereka harus benar-benar terpenuhi.
Pada saat itu Tapol/Napol, pernah diberikan uang sebanyak Rp10 juta ketika keluar dari penjara.
“Saya menilai Tapol/Napol perlu diberikan tanah pertanian yang layak,” kata tgk Amni kepada Dialeksis.com, Minggu (31/7/2022).
Karena, kata dia, uang Rp10 juta yang diberikan dulu untuk tanggap darurat ketika pulang dari penjara untuk kembali hidup normal dalam kehidupan masyarakat.
Tgk Amni juga menyoroti terhadap hak jaminan sosial kepada mereka yang sudah tidak mampu lagi bekerja dan perlu diberikan.
Sebelumnya, kata dia, pernah beberapa orang diberikan pemberdayaan ekonomi namun tidak semua.
Ia juga menyayangkan, banyaknya Tapol/Napol yang hak-hak mereka belum tersalurkan hingga hari ini.
Tgk Amni menegaskan bahwa tidak ada pemberian hak yang tumpang tindih.
Karena saat ini, BRA sudah mempunyai sebuah sistem yaitu Sistem Informasi Badan Reintegrasi Aceh (SIBRA). Disana tertulis apa saja yang pernah diberikan pemerintah kepada eks kombatan GAM, Tapol/Napol serta korban konflik Aceh.
“Baik dalam bentuk pemberdayaan ekonomi atau jaminan sosial, jadi tidak diberikan lagi jika sudah pernah menerima,” ungkapnya.
Sampai saat ini, kata dia, data para Tapol/Napol tidak ada data yang jelas di BRA tetapi yang diberikan amnesti itu ada datanya di Kemenkumham.
Tak sampai disitu, ia juga meminta agar mereka mantan Kombatan, korban konflik yang sudah cacat juga diberikan jaminan sosial karena sudah tidak mampu bekerja.
“Yang paling layak untuk dibantu sekarang adalah mereka yang sudah cacat, hasil
verifikasi data ada mereka yang cacat, hidupnya mengemis,” ucapnya. (Nor)