Beranda / Berita / Aceh / Hadiri Pesta Saat Pandemi Corona, Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah Langgar Perbup

Hadiri Pesta Saat Pandemi Corona, Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tengah Langgar Perbup

Kamis, 25 Juni 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA-Banda Aceh), menyesalkan tindakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Ketua DPRK Arwin Mega serta sejumlah anggota DPRK yang hadir dalam acara kondangan pesta perkawinan saat pandemi covid-19.

Mereka dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 Tentang Pengunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan covid-19 yang di tetapkan pada tanggal 15 juni 2020.

Ketua Umum IPPEMATA-Banda Aceh Sutris mengatakan, hadirnya Shabela Abubakar yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah di pesta itu, telah melaggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Shabela Abubakar terlihat tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan tidak menghindari kerumunan. 

Termasuk Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega beserta anggotanya yang telah melangar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 yang tertera dalam pasal 3 ayat 1 dan 3.

Aturan itu berbunyi ayat 1 setiap orang yang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah wajib mengunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah, ayat 3 selain menguna masker, setiap masrakat juga wajib menjaga jarak (phisical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan (social distancing). Dalam perbup tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“Sangat kita sesalkan perbuatan yang telah mereka lakukan di tengah wabah covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini, seharusnya mereka para pimpinan eksekutif dan legeslatif di Aceh tengah seharus dapat memberikan contoh yang baik bagi Masyarakat terhadap upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Aceh Tengah, bukannya malah melanggar peraturan seperti ini,” kata Sutris.

Sutris berharap Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Ketua DPRK Arwin beserta anggota DPRK ditindak sesuai sanksi yang berlaku dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda