Beranda / Berita / Aceh / Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Habib Rizieq Shihab. [Dok. Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab , beberapa waktu lalu. Satu dari enam tersangka ialah MRS.

Adapun lima tersangka lain yakni, SL, HI, HU, A dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HU selaku Ketua Panitia, A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggungjawab, SL penanggungjawab acara dan HI kepala seksi acara.

"Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,' kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).

Seperti diketahui beberapa waktu lalu usai kembali ke Tanah Air, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Buntut dari kerumunan massa ini, Polda Metro Jaya pun sempat meminta keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI ahmad Riza Patria. (SINDOnews)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda