Guru Honor SMA Kutacane Tak Terima Hasil Seleksi PPPK, Ini Penjelasan Disdik Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang guru honorer di SMA Negeri 1 Kutacane, atas nama Intan Sulastri menyanggah kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) rekannya inisial W, karena diduga terdapat rekayasa nilai yang menzalimi dirinya.
Sanggahan tersebut telah disampaikan Intan pada hari terakhir jadwal masa sanggah PPPK Guru 2022 pada Minggu (12/3/2023).
Kepada Dialeksis.com, Rabu (15/3/2023). Intan yang tercatat sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah setempat menjelaskan duduk perkara polemik tersebut.
Dirinya mengatakan, kejadian bermula dari keberadaan 3 orang guru Bahasa Indonesia di SMA 1 Kutacane, yaitu guru N, Intan Sulastri sendiri, dan guru W.
Masing-masing nama tersebut berdasarkan urutan senioritas dan lamanya mengajar.
"Jika aturan jam mata pelajaran 20 jam, maka cukup 2 guru saja yaitu guru N dan Intan yang diajukan dalam seleksi PPPK Guru 2022," ujarnya.
Namun, kata dia, pihak sekolah tiba-tiba ikut menambah seorang guru lagi yakni W. Secara aturan, W ini tidak resmi sebagai pengajar untuk diikutsertakan dalam penilaian jalur PPPK, karena sesuai aturan jam belajar Bahasa Indonesia hanya 20 jam itu.
Sebelumnya, kata Intan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kutacane, Salihin menyatakan, bila nantinya ada 2 guru bidang studi Bahasa Indonesia yang diangkat jalur PPPK sesuai usulan, maka Intan Sulastri dipastikan lulus, namun jika hanya satu yang diangkat, sepakat itu hak Intan Sulastri, walaupun guru W dikirim nama dan nilainya oleh pihak sekolah.
"Pak kepala sekolah juga menyampaikan, urusan nilai itu berada diranah Pak Pece selaku wakil kepala sekolah," tuturnya.
Namun kenyataanya, pasca diumumkan kelulusan PPPK guru 2022, ternyata guru W yang honorer paling junior di sekolah SMA Negeri 1 Kutacane yang dinyatakan lulus PPPK.
Mendengar kabar kelulusan guru W, Intan Sulastri langsung menghubungi Pece selaku wakil kepala sekolah, mempertanyakan kenapa nilainya rendah dan nilai guru W tinggi, padahal mereka tidak ada diuji bahkan ujian wawancara tidak dilakukan pihak sekolah.
Jawaban sang wakil kepala sekolah justru semakin membuat Intan terkejut, karena Pece mengaku saat meng-upload nilai, Pece kurang sehat, sehingga memerintahkan W untuk mengupload nilai tersebut. Padahal W adalah guru honorer yang ikut dinilai juga oleh pihak sekolah.
"Inikan aneh, proses tersebut janggal. Saya berharap keadilan masih ada, diberi sanksi jika ada yang bermain dalam proses seleksi ini," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Aceh, Muksalmina SPd MSi mengatakan, penilaian kelulusan PPPK Guru ditangani Kemendikbud, dan dibagi dalam 5 kategori. Yaitu P1, P2, P3, P4, dan P5.
"Kasus di Aceh Tenggara itu terkait P3, yang mana penilaiannya dilakukan oleh kepala sekolah, kalau seandainya ada guru keberatan atau merasa dicurangi bisa melakukan sanggah langsung ke Kemendikbud karena mereka diberitahukan lulus tidaknya di akun masing-masing," terangnya kepada Dialeksis.com, Rabu (15/3/2023).
Lanjutnya, silakan ajukan sanggahan ke Kemendikbud, lalu lampirkan bukti-bukti yang penting tidak ada unsur fitnah memfitnah.
"Jadi ini bukan ranah kita Disdik, kita tidak punya akses untuk PPPK, PPPK sama seperti PNS langsung ke kementerian dia," ucapnya. [nor]