kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gugatan PA Soal Selisih Suara akan Disidangkan di MK

Gugatan PA Soal Selisih Suara akan Disidangkan di MK

Kamis, 04 Juli 2019 09:35 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKISIS.COM| Takengon- Partai Aceh (PA) secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pekan ini (9 Juli 2019) akan dilangsungkan sidang perdana.

"Surat panggilan kepada Partai Aceh sudah dilayangkan pihak MK. Sidang perdana akan berlangsung Selasa, 9 Juli ini usai zuhur di ruang sidang lantai dua MK Merdeka Barat," sebut Ismuhar Renggali, ketua PA, Aceh Tengah, Kamis (4/7/2019), kepada Dialeksis.com. 

Agenda sidang, jelas Renggali, pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Partai Aceh yang diketuai Muzakir Manaf menyerahkan persoalan sengketa hasil Pileg ini, kepada penasihat hukumnya Fajri SH, cs.

PA menggugat selisih suara DPRA di Dapil 4 (Aceh Tengah – Bener Meriah). KPU, KIP Aceh sudah menetapkan, PDIP untuk DPRA Dapil IV ini mendapatkan suara 12. 702, berada diurutan ke enam. Sementara Partai Aceh mendapatkan suara 12.691, hanya selisih 11 suara dari PDIP.

PDIP meriah kursi terahir dari Dapil IV. Selisih suara yang tipis itu, menurut pimpinan Partai Aceh (PA) Aceh Tengah, adanya indikasi kecurangan di dua , TPS 1/26 dan TPS2/27, Kampung Owaq, Kecamatan Linge Aceh Tengah.

Saat itu pihak PA meminta agar dilakukan Pemilu ulang di sana, mereka sudah mendapatkan rekomendasi dari Panwas untuk dua TPS itu. Namun permintaan mereka untuk dilakukan pemilu ulang tidak diakomodir.

Di dua TPS ini jumlah pemilih berbeda dengan jumlah suara yang sudah dicoblos. Di TPS 1/26 yang menggunakan suaranya 154 orang, namun jumlah suara yang dicoblos mencapai 220. Ada perbedaan 66 suara.

Di TPS 2/27 dalam daftar C7 berjumlah 242 orang, namun ditambah 7 yang menggunakan e- KTP, sementara yang menggunakan hak pilih hanya 242, terdapat selisih angka 7 suara," sebut Renggali.

Demikian juga tentang dugaan adanya pengelembungan suara di beberapa TPS lainya. Dalam formulir tertulis angka yang didapatkan oleh partai, namun dipenjumlahanya angka itu naik (berubah). Dengan adanya indikasi kecruragan itu, Partai Aceh sangat dirugikan, jelas Renggali.

Sebelumnya, ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi, menjawab Dialeksis, tentang adanya permintaan PA Aceh Tengah yang dikuatkan dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan, menyarankan agar kasus itu diselesaikan di MK. (baca berita Partai Aceh Gugat PHPU ke MK)

"KIP Aceh Tengah tidak pernah menolak PSU ( pemungutan suara ulang di desa Owaq kecamatan linge). Dasar hukum pelaksanaan dan mekanisme PSU diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 dan 373 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 65," jelasnya.

Kasus di Kecamatan Linge, Kampung Owaq 2 TPS dari 632 TPS yang ada di Aceh Tengah, dengan pemilih 502. Pada saat hari pemilihan (hari H tanggal 17 April 2019) pengguna hak pilih dari 502 pemilih hanya, 465 pemilih berdasarkan data DAA1 kampung Owaq. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda