Gugat Putusan Partai Terkait PAW, Ini Tanggapan Jubir PA Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : khaidir
Juru Bicara DPW PA Aceh Timur, Mansur Abu Bakar. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Anggota DPRK Aceh Timur, Irwanda menggugat keputusan Partai Aceh melakukan PAW dirinya ke Pengadilan Negeri setempat. Partai Aceh Menyebut pemberhentian Irwanda sudah sesuai aturan Partai.
“Prinsipnya, semua proses pasti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya Juru Bicara DPW PA Aceh Timur, Mansur Abu Bakar kepada Dialeksis.com, Senin (13/6/2022).
Ia mengatakan dalam mengambil keputusan PAW kepada Irwanda telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART Partai Aceh termasuk telah meminta keterangan secara lisan dari yang bersangkutan.
Kemudian, dia mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas suka atau tidak suka secara personal. Ini adalah bagian dari hasil evaluasi DPW PA kepada seluruh anggota DPRK nya sesuai dengan mekanisme internal partai.
“Kami menegaskan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada saudara irwanda diambil demi menjaga profesionalisme partai dalam menjalankan tugasnya, termasuk menjaga kadernya,” pungkasnya. [khdr]