Gubernur Aceh Kukuhkan DSA, DPRA Minta DSA Independen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
[Ketua Komisi II DPRA Irpannusir, Foto: doc Rakyat Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemarin, Senin (26/4/2021), Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengukuhkan struktur Dewan Syariah Aceh (DSA) periode 2021-2026. Kepengurusan ini nantinya akan mengawasi semua lembaga-lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir mengatakan sangat menaruh harapan agar DSA ini benar-benar independen dalam mengawasi lembaga keuangan syariah di Aceh. Ia mengibaratkan independensinya DSA harus seperti lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi, kata dia, di Aceh ada Bank Aceh Syariah yang menurut banyak laporan belum sepenuhnya memberlakukan sistem syariah terutama menyangkut dengan kredit Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika indikasi ini betul ada, tentu DSA harus punya keberanian untuk meluruskan, agar jangan ada ASN di Aceh ini terbebani dengan bunga kredit yang tinggi, dan kredit yang tidak lunas-lunas,” kata Irpannusir melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Selasa (27/4/2021).
Ia melanjutkan, pada kebiasaannya sebuah lembaga di bawah koordinasi Pemerintah Aceh memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam bergerak. Oleh karena itu, Irpannusir berpesan agar DSA ini bisa membantah asumsi-asumsi tersebut dengan menjalankan kerja-kerja pengawasan yang benar-benar independen.
“Jika fungsi pengawasan itu berjalan independen tanpa intervensi, kemudian dilakukan secara disiplin oleh DSA, termasuk rutin menerima laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran lembaga keuangan syariah ini, kemudian menindaklanjutinya, bisa kita yakini, penerapan Qanun LKS akan bisa diterapkan maksimal di Aceh,” pungkas dia.