DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, meminta kepada Pemerintah Pusat agar mengembalikan tanah wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Ia menilai pemasangan plang bertuliskan “Milik Negara, Hak Kelola Kodam Iskandar Muda” sebagai tindakan klaim sepihak dan menyinggung nilai-nilai sejarah wakaf di Aceh.
“Pemasangan plang ini adalah bentuk klaim bahwa Blang Padang milik mereka, padahal di situ tertulis jelas ‘milik negara dan hak kelola Kodam’. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua,” ujar Yulindawati, kepada wartawan dialeksis.com, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, Blang Padang sudah sejak lama diakui sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman. Karena itu, klaim bahwa lahan tersebut adalah milik negara dianggap sebagai bentuk pengabaian sejarah serta nilai-nilai keagamaan masyarakat Aceh.
“Bagaimana mungkin disebut milik negara, sementara masyarakat sudah tahu sejak dulu bahwa itu tanah wakaf. Ini kelalaian bahkan saya menyebutnya pembiaran yang dilakukan pemerintah Aceh selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Yulindawati juga mengkritik sikap pemerintah Aceh yang baru bersuara sekarang, setelah muncul desakan publik.
Menurutnya, selama ini masyarakat sudah berulang kali menyampaikan aspirasi agar Blang Padang dikembalikan kepada fungsi aslinya sebagai tanah wakaf.
“Sekarang ketika rakyat mulai bersuara lebih keras, pemerintah Aceh malah kelabakan minta dikembalikan. Padahal bertahun-tahun sebelumnya masyarakat sudah menyuarakan, tapi seolah diabaikan,” kata Yulindawati.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika pemerintah pusat benar-benar hendak mengembalikan Blang Padang, maka harus disertai dengan audit keuangan secara transparan atas pemanfaatan lahan itu selama ini.
“Kalau memang mau dikembalikan ke Masjid Raya, maka dana atau keuntungan yang dihasilkan dari Blang Padang selama puluhan tahun itu juga wajib dikembalikan kepada masjid. Karena lembaga lain tidak punya hak atas tanah wakaf tersebut,” ujarnya.
Yulindawati meminta pemerintah pusat menghormati semangat wakaf sebagai bagian dari identitas sosial dan budaya Aceh, yang telah mengakar selama ratusan tahun.
Menurutnya, penguasaan lahan wakaf oleh institusi negara atau lembaga tertentu bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencederai nilai religius masyarakat.
“Jangan klaim sepihak begitu saja, itu tanah wakaf. Kok bisa-bisanya dikuasai oleh lembaga tertentu. Ini pelecehan terhadap nilai wakaf, dan rakyat Aceh berhak mempertanyakannya,” tegas Yulindawati.
Ia pun mendesak agar proses pengembalian hak tanah Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman segera dituntaskan, tanpa menunggu gelombang protes yang lebih besar dari publik.
“Harus segera dikembalikan. Ini bagian dari penghormatan terhadap sejarah, agama, dan martabat rakyat Aceh,” pungkasnya. [nh]