Sabtu, 31 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Aceh Bentuk Tim Khusus Pantau Harga TBS Sawit, Apkasindo Dukung Penuh

Gubernur Aceh Bentuk Tim Khusus Pantau Harga TBS Sawit, Apkasindo Dukung Penuh

Kamis, 29 Mei 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Fadhli Ali, SE, MSi, Wakil Sekretaris Jenderal Apkasindo Pusat. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Menyikapi rendahnya kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Pengawasan dan Penetapan Harga TBS. 

Pembentukan tim ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 500.8/5024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penetapan serta Penerapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun.

Keputusan Gubernur ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Fadhli Ali, SE, MSi, Wakil Sekretaris Jenderal Apkasindo Pusat, menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan PKS dalam menyampaikan laporan dan invoice sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 memang masih rendah. 

"Apkasindo mengapresiasi dan mendukung maksud serta pelaksanaan SE ini," tegas Fadhli kepada Dialeksis.com saat diminta tanggapannya pada Kamis (29/5/2025).

Fadhli yang pernah menjabat Sekretaris Wilayah Apkasindo Aceh mengungkapkan pengalamannya menghadapi masalah partisipasi PKS dalam rapat penetapan harga. 

"Berkali-kali saya protes. Tingkat kehadiran perusahaan, baik secara fisik di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi maupun secara daring via Zoom, sangat rendah," jelasnya.

Menurut Fadhli, masalah kepatuhan ini membutuhkan ketegasan, komitmen kuat, dan perhatian serius pemerintah. 

"SE ini kami pandang sebagai pertanda bahwa pemerintah mulai serius. Kewibawaan negara harus diperlihatkan kepada korporasi. Pemerintah sebagai regulator harus dipatuhi, tidak terkecuali oleh korporasi," ujarnya menegaskan.

Dia juga mengingatkan bahwa kepatuhan pada aturan, termasuk dalam penetapan harga TBS, merupakan syarat penting dalam skema sertifikasi berkelanjutan seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). 

"Tidak hanya soal laporan dan invoice. Kewajiban seperti penyediaan 20% lahan plasma bagi perusahaan perkebunan besar pemegang HGU juga wajib dipenuhi," tambah Fadhli.

Merespons arahan Ketua DPP Apkasindo, Dr. Gulat ME Manurung, Fadhli menyatakan bahwa DPW dan DPD Apkasindo Aceh akan memantau perkembangan di 13 kabupaten/kota sentra sawit. 

"Kami akan monitor kabupaten mana yang sudah menindaklanjuti SE Gubernur dan mana yang belum. Hasilnya akan dilaporkan ke DPP," jelasnya. 

Dia juga berharap dinas perkebunan di tingkat kabupaten/kota dapat segera merespon dan menindaklanjuti SE tersebut.

"Harapan kami, dalam dua bulan ke depan, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan dan invoice benar-benar meningkat, selain itu Pembentukan tim ini diharapkan menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola harga TBS sawit demi kepentingan pekebun di Aceh," pungkas Fadhli Ali, menutup pernyataannya. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas