Rabu, 08 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / GP Ansor Banda Aceh Minta Polda Aceh Tangkap Pelaku Penista Agama Islam di TikTok

GP Ansor Banda Aceh Minta Polda Aceh Tangkap Pelaku Penista Agama Islam di TikTok

Rabu, 08 Oktober 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Banda Aceh, Saiful Amri. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Banda Aceh meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menangkap pelaku penistaan agama yang tengah viral di media sosial.

Desakan ini disampaikan menyusul maraknya unggahan bermuatan penghinaan terhadap Islam yang dilakukan oleh sejumlah warganet asal Aceh, terutama di platform TikTok dan Instagram.

Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah akun TikTok @tersadarkan5758 milik Putra Muslem Mahmud, warga Aceh yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan mengejek Ka’bah, kiblat umat Islam di Mekkah. Konten-konten dalam akun tersebut dinilai sangat provokatif dan menyinggung perasaan umat Islam.

Akun dengan nama TERSADARKAN itu berisi sejumlah video pendek yang menyindir ajaran Islam dengan bahasa kasar dan cenderung melecehkan.

Dalam salah satu video yang kini telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, pria tersebut secara terang-terangan mengucapkan kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW serta menyebut Ka’bah dengan sebutan yang merendahkan.

Tindakan tersebut sontak memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Aceh yang selama ini dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Banda Aceh, Saiful Am, mengecam keras tindakan itu dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku.

“Fenomena ini sangat memprihatinkan. Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, tapi justru dari sini muncul konten yang menistakan agama dan mempermainkan simbol-simbol keislaman. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga cermin krisis moral dan pemahaman agama yang serius,” ujar Saiful Am kepada wartawan dialeksis.com, Rabu (8/10/2025).

Saiful menilai, tindakan pelaku bukan hanya melanggar norma sosial dan nilai keislaman, tetapi juga dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang keyakinan agama orang lain.

“Kami mendukung kebebasan berpendapat, tapi bukan kebebasan untuk menghina agama. Jika dibiarkan, hal seperti ini akan menciptakan efek domino generasi muda bisa menganggap wajar untuk memperolok hal-hal sakral,” tegasnya.

GP Ansor Banda Aceh, lanjut Saiful, juga mendorong Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk segera menindaklanjuti terkait kasus tersebut. Ia mengingatkan bahwa penistaan agama merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

“Kami minta aparat bertindak cepat. Jangan sampai keresahan masyarakat semakin meluas. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menistakan agama,” katanya.

Selain itu, GP Ansor Banda Aceh juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat berwenang.

Di sisi lain, organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama itu mengajak generasi muda untuk memperkuat literasi digital serta menanamkan kembali nilai-nilai akhlakul karimah dalam kehidupan bermedia sosial.

“Kita harus introspeksi. Mengapa dari Aceh, yang dikenal dengan Syariat Islam-nya, bisa muncul konten seperti ini? Ini sinyal bahwa kita perlu memperkuat pendidikan agama dan karakter, terutama di kalangan anak muda,” tutur Saiful.

Ia juga mengingatkan bahwa media sosial seharusnya digunakan untuk menyebarkan hal-hal positif dan mendidik, bukan untuk memecah belah atau menghina keyakinan orang lain.

“Mari jadikan media sosial sebagai sarana dakwah, edukasi, dan kebaikan. Jangan sampai dunia maya kita justru menjadi ruang penyebar kebencian,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI