kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Go Digital, Dokumen Adminduk Banda Aceh Sudah Tersemat QR Code

Go Digital, Dokumen Adminduk Banda Aceh Sudah Tersemat QR Code

Selasa, 07 September 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terus bergerak maju. 

Salah satunya perubahan pada model dan bentuk dokumen seperti sudah menggunakan kertas putih biasa dan penyematan Quick Response Code (QR Code) pada dokumen kependudukan tersebut.

Perubahan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, Selasa (7/9/2021) di Kantornya, menanggapi masih adanya pertanyaan masyarakat tentang pemakaian kertas HVS sebagai pengganti kertas security printing.

"Langkah itu sebagai terobosan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh sejak tahun 2019 dalam upaya mewujudkan Dukcapil Go Digital untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," kata Emila.

Tentunya juga atas dukungan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya tergambar dari kemudahan dan kecepatan layanan yang sudah go digital di Disdukcapil Banda Aceh.

Emila menjelaskan dokumen kependudukan tersebut tidak lagi dicetak di kertas khusus atau security printing, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram, tidak ada tanda tangan basah pejabat Dukcapil, tidak ada lagi cap lembaga/instansi.

“Kemudian, dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri dan dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang dikirim lewat email,” jelasnya.

Kata Emila, Di Disdukcapil Kota Banda Aceh sejak lama telah menggunakan QR Code pada dokumen penduduknya seperti pada Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak dan lainya.

"Masyarakat tidak perlu melakukan legalisir lagi ke Kantor Disdukcapil. Meskipun demikian dokumen kependudukan model lama masih tetap sah dan berlaku. Masyarakat juga bisa mengecek keaslian dokumennya dengan memindai dengan QR Code scanner,” tutup Emila.(Rid/Hz)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda