kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GMPK Dukung Polda Aceh Segera Publikasi Nama Mahasiswa Penerima Beasiswa Tak Memenuhi Syarat

GMPK Dukung Polda Aceh Segera Publikasi Nama Mahasiswa Penerima Beasiswa Tak Memenuhi Syarat

Senin, 25 Juli 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Khaidir. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Khaidir sangat mendukung langkah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang menyatakan akan mempublikasikan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. 

Menurut Khaidir, sudah sepantasnya Polda Aceh melakukan demikian mengingat publik sangat gerah dengan kasus panjang satu ini.

“Saya setuju, diumumkan saja ke publik penerimanya, apakah memang memenuhi syarat atau tidak. Nanti masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri,” ujar Khaidir kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (25/7/2022).

Di samping itu, Khaidir juga berharap agar Polda Aceh mengusut kasus ini tidak hanya terfokus kepada mahasiswa saja, melainkan menyeluruh dari yang punya pokir, dinas terkait, dan koordinator lapangan.

“Kalau diusut dari satu pihak terkait saja saya rasa masih kurang pengusutannya, harus mengarah ke yang lain juga, misalnya kaki kanan, oknum ataupun tim dari pokir DPR Aceh tersebut. Harus menyeluruh,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua GMPK itu juga berharap agar kasus ini bisa diiselesaikan atau masuk ke meja hijau dalam tahun ini. Ungkapan ini bukan tanpa alasan mengingat drama dari kasus ini sudah berjalan bermusim-musim lamanya.

“Harapan saya, sebelum  Kapolda sekarang dipindah tugaskan atau memasuki masa pensiun, kasus ini harus masuk ke meja hijau, dan saya harap kepada mahasiswa yang memang menilai dirinya tidak layak agar segera mengembalikan dana beasiswa itu,” pungkas Khaidir.

Diwartakan Aceh Portal, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.

Daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh mengungkapkan, rencana merilis nama penerima beasiswa itu, selain karena data itu terbuka untuk publik juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.

"Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," ungkapnya, Minggu (24/7/2022).(Akhyar)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda