Giliran Kantor PWI Aceh Tenggara yang Dibakar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Kutacane – Teror terhadap insan pers di Aceh Tenggara kembali terjadi. Sehari setelah "terbakarnya" rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi, giliran kantor PWI yang dibakar.
Aksi teror pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara berlangsung Kamis (1/8/2019) dini hari. Namun api hanya membakar pintu kantor, kejadian itu baru diketahui pagi harinya.
"Saya tadi pagi ke kantor PWI. Saya terkejut melihat pintu depan kantor yang terbakar. Api hanya membakar daun pintu dan kemudian padam, sehingga tidak merembet ke kantor," sebut Aditya, salah seorang anggota PWI di negeri penghasil kemiri ini, menjawab Dialeksis.com, Kamis (1/8/2019).
Menurut Wartawan Waspadaaceh.com ini, setelah dia mengetahui kebakaran itu, dia secepatnya melaporkan apa yang dilihatnya kepada ketua PWI dan pengurus lainya. "Saya secepatnya memberi tahu ketua," sebut Aditya.
Pihak kepolisian yang mendapat laporanya terbakarnya kantor PWI Aceh Tenggara ini, cepat turun kelokasi dan membuat police line untuk pengamanan TKP. Pihak penyidik mengolah TKP, mengumpulkan sejumlah bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Aksi pembakaran bentuk teror kepada insan pers ini, sehari sebelumnya menimpa rumah milik Asnawi Luwi, wartawan Serambi yang bertugas di Aceh Tenggara. Rumah beserta isinya, termasuk mobil jenis Honda mobilio, hangus jadi arang.
Rumah yang terletak di Kampung Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, kini sudah diberi garis polisi line. Berita pembakaran rumah wartawan ini menjadi viral. Masyarakat masih hangat membahas kasus itu, giliran kantor PWI yang dibakar.
Bedanya, rumah Asnawi Luwi beserta isinya hangus jadi arang, sementara kantor PWI hanya daun pintu bagian depan yang dimakan sijago merah.
Harus diusut
Ketua PWI Aceh, Aldin NL, menjawab Dialeksis.com secara terpisah sehubungan dengan aksi teror terhadap wartawan di Aceh Tenggara ini menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan ke PWI pusat.
"PWI pusat dan seluruh PWI yang ada meminta aparat kepolisian untuk segera dan serius mengusut aksi teror ini. Kenyamanan dan keamanan insan Pers dalam menyampaikan informasi ke publik dilindung undang undang," sebut Aldin.
"Aksi menghalangi tugas jurnalistik tidak dibenarkan oleh negara, karena undang-undang tentang Pers resmi menjadi lembaran negara. Bila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media, ada aturan main, ada hukum yang mengaturnya," sebut Aldin.
"Bukan dengan melakukan aksi kekekarasan, teror, intimidasi terhadap insan pers. Kami minta aparat kepolisian yang bertugas mengusut kasus ini, untuk bekerja maksimal, agar para wartawan khususnya di Aceh Tenggara dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman," sebutnya. (baga)