kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gertak: Pengelolaan Dana Refocusing Covid-19 Aceh Utara Sangat Buruk

Gertak: Pengelolaan Dana Refocusing Covid-19 Aceh Utara Sangat Buruk

Sabtu, 29 Mei 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pengelolaan dana refocusing Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2020, dengan nilai anggara Rp Rp. 50.598.766.816,00 , dianggap sangat buruk.

Koordinator GerTak Muslim Hamidi mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Aceh Utara Nomor : 2/LHP DTT/XVIII.BAC/12/2020.

“Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga hal yang bisa diambil kesimpulan, yaitu pada bidang Refocusing dan Realokasi APBK 2020, dijelaskan rasionalisasi pendapatan dan belanja Kabupaten belum sesuai ketentuan, serta perencanaan dan realisasi belanja tidak terduga (BTT) tidak sesuai aturan,” ujar Muslem melalui siaran pers yang diterima dialeksis.com, Jumat (28/5/2021).

Muslem menambahkan, begitu juga pada bidang pengadaan barang dan jasa untuk sektor Kesehatan, sosial, dan dampak ekonomi, ada hal yang tidak dilengkapi dengan bukti kewajaran harga, serta kelebihan bayar pajak sebesar Rp. 166.030.250,82.

Untuk penanganan bidang Kesehatan, Sosial dan Dampak Ekonomi, Penatausahaan bantuan hibah serta sumbangan pihak ketiga belum sepenuhnya sesuai ketentuan, bahkan persoalan kegiatan pasar rakyat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak tepat sasaran.

“Berdasarkan hasil temuan BPKP itu, maka bisa disimpulkan bahwa pengelolaan anggaran hasil Refocusing 2020 di Aceh Utara sangat buruk, sebagai contoh BTT digunakan untuk membiayai belanja yang tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19,” tutur Muslem.

Tambahnya, hal tersebut terjadi akibat TAPK Aceh Utara tidak teliti, serta tidak berpedoman pada ketentuan pergeseran anggaran dan perubahan APBK untuk penanganan Covid-19. Bukan hanya itu, BPKP malah menilai Aceh Utara tidak memiliki kebijakan strategis dan rencana operasional untuk penanganan dampak ekonomi.

“Dalam LHP kita temukan banyak persoalan, karena buruknya tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Aceh Utara. Sebab itu kita mendesak DPRK Aceh Utara segera panggil Bupati Cek Mad, Sekda Murtala selaku Ketua TAPK serta kepala SKPK,” kata Muslem.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda