Beranda / Berita / Aceh / Gerebek Rumah Gampong Timbang Langsa, Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba

Gerebek Rumah Gampong Timbang Langsa, Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba

Senin, 15 Maret 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina
[Dok. Polres Langsa]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial SR (38) dan MU (32) pada Minggu (14/3/2021) kemari.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering terlihat pemuda yang melakukan transaksi narkoba lalu pihak kepolisian melakukan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

"Saat anggota unit Opsnal masuk ke dalam rumah diamankan dua orang tersangka tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di bagian luar rumah tepatnya di meja dekat kandang ayam ditemukan barang-bukti yang diakui adalah milik kedua orang tersangka," terang Imam kepada Dialeksis.com, Senin (15/3/2021).

Menurut Kasatres, berdasarkan pengakuan dari tersangka SR bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.

"Kini kedua orang  tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa," tutup Imam.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 11,84 (sebelas koma delapan puluh empat) gram, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu unit timbangan digital warna silver, lima belas plastik tembus pandang, satu sendok sabu, satu tas warna hitam, satu dompet warna biru, satu set Bong, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam serta satu unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna putih. (Mai)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda