kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Geram Pengedar Narkoba Semakin Bebas, Warga Gampong Keulilee Buat Sanksi Adat

Geram Pengedar Narkoba Semakin Bebas, Warga Gampong Keulilee Buat Sanksi Adat

Minggu, 21 Juni 2020 11:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pemuda bersama tokoh masyarakat Gampong Keulilee, Kecamatan Nibong, Aceh Utara akan memberlakukan sanksi adat bagi pengedar dan pemakai narkoba di wilayah tersebut.

Hal tersebut disepakati dalam rapat gampong yang dihadari oleh seluruh pemuda, tokoh masyarakat dan masyarakat Gampong Keulilee di Meunasah, Sabtu (20/6/2020) malam.

“Semua elemen masyarakat Gampong Keulilee sudah sepakat memberikan sanksi adat bagi warga pengedar dan pengguna sabu-sabu, kesepakatan ini sesuai hasil rapat,” kata Mahmudin Ketua Pemuda Gampong Keulilee, usai rapat, Sabtu (20/6/2020) malam.

Sanksi adat ini nantinya kata Mahmudin tertuang dalam Qanun Gampong yang akan disusun oleh tokoh masyarakat dengan melibat seluruh elemen aparatur dan mayarakat gampong.

“Sanksi yang telah disepakati adalah; tidak ada kunjungan bila ada anggota keluarga pengedar dan pemakai yang meninggal dunia, Kecuali hanya untuk melaksanakan Fardhu Kifayah saja, hana khanduri mate dan khanduri udep bak rumoh pengedar dan pemakai sabu,” kata pria yang akrab disapa Mudin.

Selain itu, masyarakat juga sepakat memberikan sanksi adat gampong bagi warga yang mengajak wanita atau pria yang bukan muhrim masuk ke gampong untuk kepentingan bisnis sabu-sabu. 

Menurut Mahmudin, warga sudah geram pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu semakin bebas, ini sebabnya orangtua pengedar dan pemakai membiarkan transaksi sabu-sabu di rumah mereka. Warga sudah tidak nyaman lagi situasi seperti itu.

“Sebenarnya warga ingin bertindak, tapi kita hidup wilayah hukum tentu banyak pertimbangan yang kami lalukan. Makanya masyarakat sepakat untuk dibuat qanun gampong, semoga sanksi adat ini nanti bisa berjalan dengan baik dan menjerat pengedar dan pemakai sabu,” kata Mahmudin.

“Aturan lain yang sepakati, anak-anak dan remaja tidak boleh berkeliaran setelah magrib hingga jam 20.00 WIB. Mereka wajib mengaji pada saat itu, bila ketahuan berkeliaran orangtuanya akan dinasehati,” kata Mahmudin.

Sebelumnya diberikan, pemuda Gampong Keulilee mengajak kerjasama polisi dan  Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memerangi narkoba, ajak ini disambut baik oleh polisi dan BNN.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda