kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Ungkap Tambang Ilegal di Aceh Barat, Potensi Rugikan Negara Puluhan Miliar

GeRAK Ungkap Tambang Ilegal di Aceh Barat, Potensi Rugikan Negara Puluhan Miliar

Selasa, 12 Januari 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Alat berat yang diduga bekerja secara ilegal di DAS Krueng Woyla, Desa Gleung, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. [Dok. GeRAK]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat sepanjang tahun 2018-2020 mencatat sebanyak empat kali terkait upaya proses penertiban dan penegakan hukum pada sektor pertambangan secara ilegal di kabupaten tersebut seperti di Kecamatan Sungai Mas, Panteu Cermin, dan Panton Reu.

Pada 2016, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh telah melaporkan hasil pantauan tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Diperkirakan, dalam sebulan penambang bisa menghasilkan emas 89.262,9 gram.

Jika dikalkulasikan setahun mencapai 1.071.154,5 gram atau 1,1 ton, jika setiap gram emas dijual seharga Rp 400.000, setahun kerugian negara mencapai Rp. 568.361.004.627.

"Saat ini kita berada di tahun 2021, ada potensi kerugian keuangan negara yang angkanya mencapai puluhan miliar rupiah dan itu terus menerus bocor, belum lagi soal kerugian yang ditimbulkan akibat bekas lobang tambang yang terbiarkan mengangga," ujar Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Dialeksis.com, Selasa (12/1/2021).

"Berdasarkan data yang ditemukan di lapangan, ada sejumlah penambang yang kami duga bekerja ilegal dengan jumlah lebih kurang 30-an yang beroperasi di dalam area MGK dengan besaran hektar yang kami duga mencapai puluhan dan sudah mengalami kerusakan lingkungan yang sangat parah," tambahnya.

Adapun tambang ilegal tersebar di beberapa lokasi seperti Drien Sibak, Seuradeuk, Sakuy, Tanoeh Mierah, Leubok Beutong, Gleung, Leubok Panyang dan Tuwi Saya.

GeRAK Aceh Barat juga menyoroti alat berat excavator beko yang diperkejakan untuk mengeruk tanah atau material tambang melalui salah satu dokumentasi di lapangan. "Kami menemukan salah satu alat berat excavator beko sedang bekerja didalam aliran sungai yang terletak di Desa Gleung, Kecamatan Sungai Mas," ujar Edy.

GeRAK Aceh Barat meminta pemerintah di tingkat provinsi beserta dengan dinas yang membidani kewenangan tersebut perlu mengambil sikap atau langkah yang tepat, akurat, dan berkeadilan sebagaimana aturan yang berlaku dan tentunya agar persoalan akan tindakan melawan hukum yang disebabkan oleh aktifitas tambang ilegal oleh warga dapat segera berakhir," ujar Edy.

"Efek lainnya adalah upaya untuk menghilangkan dampak terhadap lingkungan yang sudah rusak diakibatkan proses dan pengambilan illegal Mining tersebut tidak terkontrol dan tidak terpantau dengan baik oleh dinas atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," tambahnya.

"Dalam konteks penindakan hukum kita tentunya mendukung upaya penuh dapat dilakukan secara tuntas dan tanpa pandang bulu, kita meminta aparat penegak hukum (polisi) untuk mengambil tindakan hukum tidak hanya pekerja tambang yang disasar, namun juga kepada pihak pemilik modal atau tauke dan mereka yang memberikan aliran minyak secara illegal," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda