kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK: Sekda Bertindak di Luar Kewenangan

GeRAK: Sekda Bertindak di Luar Kewenangan

Rabu, 16 Oktober 2019 18:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Cara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh dalam membenahi birokrasi dan terwujudnya tertib administrasi akhir-akhir ini menunjukkan "more than authority" alias melebihi kewenangan bersangkutan bekerja sesuai tupoksi dan wilayah kerja.  

Demikian menurut penilaian Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, seperti disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Rabu (16/10/2019), dalam keterangan resminya.

"Tindakan yang terlihat over ini dapat dipastikan ke depan akan memunculkan gesekan atau potensi konflik antar pimpinan daerah yaitu antara Bupati/Walikota dengan Plt Gubernur Aceh," kata Askhalani.

Dia menegaskan, agar hal ini tidak terjadi, Plt Gubernur Aceh perlu melakukan auto kritik terhadap "jurus Sekda" yang melebihi kewenangan yang dimiliki dalam membenahi birokrasi termasuk terlalu mencampuri kewenangan dan urusan strategis birokrasi di wilayah kabupaten/kota.

"Jika merujuk pada kegiatan yang sedang dilakukan oleh Sekda Aceh, maka kemungkinan muncul dua persepsi yaitu sentimen positif terkait pembenahan birokrasi yang berbasis output sebagai target kinerja, serta perspektif negatif akibat kegiatan tersebut dianggap melebihi kewenangan dalam melakukan pembenahan kinerja ASN diantaranya mencampuri urusan rumah tangga dan wilayah kewenangan yang menjadi ranah domainnya pemerintah di tingkat dua," urainya.

Askhalani menyebutkan beberapa sentimen negatif yang muncul akibat over kewenangan yang sedang dilakukan Sekda Aceh.

Pertama, program kerja yang sering dijadikan tagline yaitu BEREH menjadi tidak efektif karena kegiatan dan tagline ini keluar dari patron dan jargon politik yang merupakan visi misi pemerintah terpilih yaitu tagline ACEH HEBAT.

"Buntut dari perubahan skema tagline ini maka fungsi dari RPJMA yang sebelumnya sudah menjadi basis dokumen pembangunan Pemerintah Aceh dalam bekerja dikuatirkan tidak sinkron," tukasnya.

Lanjutnya, implikasi yang terkait langsung yaitu ketersediaan anggaran daerah yang telah dirumuskan untuk mencapai Aceh Hebat menjadi bias, bahkan tidak sesuai dengan visi misi dan arah pemembangunan yang dikehendaki Plt Gubernur Aceh.

Kedua, pembenahan kinerja terutama pembehanan di tingkat Provinsi Aceh yang menjadi ranah kerja Sekda belum maksimal dilakukan terutama terhadap isu pelayanan publik dan penganggaran yang responsif, di sisi lain Sekda Aceh menambah beban kerja dengan menitik-beratkan tugasnya guna mencampuri urusan di level kabupaten/kota.

"Tindakan ini menunjukkan Sekda Aceh sudah menjadi pejabat yag bisa mengatur semua urusan hingga urusan internal wilayah orang lain. Akibatnya akan muncul sentimen negatif yang akan menjadi batu sandungan atas kebijakan deskresi Plt Gubernur Aceh ke depan."

Hal itu, tambahnya, dapat menimbulkan resistensi sehingga akan berujung pada konflik antar pemangku kepentingan yaitu antara gubernur dengan bupati/walikota.

Ketiga, kata dia, perlu diketahui saat ini Indonesia menerapkan sistem dan prinsip otonomi daerah termasuk dalam urusan kewenangan, bahwa tanggung jawab wilayah menjadi domain masing-masing pejabat di daerah tersendiri, salah satu contoh adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada kecamatan (didelegasikan) sehingga tugas dan tanggungjawab kepala daerah semakin baik. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan PP 19 tahun 2008 tentang kecamatan.

"Dengan merujuk pada substansi kebijakan dan regulasi di atas, maka Sekda Aceh yang saat ini sedang giat-giatnya masuk untuk melakukan pembenahan di level kecamatan menunjukkan Sekda Aceh telah mencampuri urusan kewenangan pihak lain dan ini adalah celah dari adanya unsur perbuatan melawan hukum dan harus segera dihentikan," kata Askhalani.

Keempat, Plt Gubernur Aceh perlu memperjelas substansi kinerja sekda Aceh agar tidak over kewenangan.

Merujuk pada nomenklatur kebijakan disebutkan, tugas pokok Sekretaris Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelengaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana memberikan pelayanan kepada seluruh perangkat daerah provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten dan menjadi ranah Sekda di masing-masing kabupten/kota.

"Dengan demikian apa yang sedang dilakukan oleh Sekda Aceh menunjukkan kebijakan yang dilakukan melampui batas wilayah yang menjadi kewenangan yang bersangkutan dalam melakukan tugas-tugas sesuai dengan pasal 213 ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," imbuhnya.(me/rel)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda