Gerak Cepat, Pemko Banda Aceh Lakukan Pembayaran Utang 2022 Mulai Besok
Font: Ukuran: - +
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin. [Foto: Humas Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin mengambil langkah cepat dalam penyelesaian utang tahun anggaran 2022, terutama terkait kewajiban kepada pihak ketiga.
Usai meneken roadmap penyelesaian utang dengan pimpinan dewan dan diikuti dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 13 tahun 2023 tentang APBD Pergeseran Kedua, beberapa waktu lalu, mulai Rabu (2/8/2023) besok, Pemko mulai membayarkan sisa kewajiban kepada pihak rekanan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Banda Amiruddin dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di balai kota, Selasa (1/8/2023).
“Alhamdulillah, Perwal kedua inilah yang menjadi dasar pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga,” sebutnya.
Selanjutnya, berdasarkan perwal tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyusun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
“Per-tanggal 31 Juli 2023 BPKK juga telah menerbitkan Surat Penyediaan Dana bagi OPD yang telah merampungkan DPPA dan menginputnya dalam SIPD. Jadi per-tanggal 1 Agustus pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sudah dapat kita lakukan, insyaallah,” ujarnya.
Ia pun menginstruksikan jajarannya agar proses pembayaran sisa kewajiban kepada pihak ketiga ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
“Karena ini salah satu concern saya sejak dilantik sebagai Pj wali kota. Saya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini segera,” ujarnya lagi.
Bukan hanya itu, pada pekan depan Pemko Banda Aceh juga akan menuntaskan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama ke semua desa.
“Masih ada sisa dana desa tahap pertama senilai Rp7,58 miliar yang akan kita salurkan. Dan setelah tuntas, untuk tahap kedua juga akan segera kita cairkan lagi,” ujar Amiruddin.
Sebelumnya, mengenai rincian utang, Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan, sesuai dengan hasil audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang 2022 kepada pihak ketiga sebesar Rp87,1 miliar. Dan pada Perwal tahap pertama sudah dibayarkan Rp29,1 miliar. Untuk sisanya Rp58 miliar akan dibayarkan berdasarkan Perwal kedua dimaksud.
Gerak cepat Pemko Banda Aceh dalam menyelesaikan sisa utang tahun anggaran 2022 pun mendapat respon positif dari pihak rekanan.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, akhirnya hak-hak kami atas pekerjaan tahun lalu akan segera dibayarkan oleh pemerintah. Terima kasih Pak Pj Wali Kota,” ujar salah satu rekanan yang enggan namanya disebutkan.
Apresiasi turut disampaikan oleh perangkat gampong atas pencairan sisa dana desa tahap pertama.
“Tentu kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Pj Wali Kota dan jajaran terkait yang telah mencurahkan atensi penuh kepada pemerintahan gampong,” ujar Alta Zaini, Keuchik Gampong Lampulo.
Menurutnya, lancarnya penyaluran dana desa atau ADG sangat menentukan kesuksesan pembangunan desa sebagai ujung tombak pembangunan kota.
“Dengan adanya dana desa ini, program-program pembangunan gampong dan masyarakatnya dapat berjalan dengan baik sehingga target pembangunan kota dapat tercapai,” ujar Alta yang juga menjabat Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Kuta Alam (Asokulam) ini. [HBA]
- Amiruddin Komit Bayar Utang Banda Aceh, MaTA: Perlu Dipublikasi Item Utang dan Jumlahnya
- Luncurkan Adhyaksa Peduli Stunting, Kolaborasi Pemko Banda Aceh dan Kejati Tangani Stunting
- Penunjukan Plt Direktur RSUD Meuraxa Sudah Sesuai Aturan
- MaTA: Negara Serahkan Mandatory Spending ke Para Pemodal dalam UU Kesehatan