kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Minta KIP Buat Pengumuman Tak Boleh Ada Makelar di Pendaftaran PPS Online

GeRAK Aceh Minta KIP Buat Pengumuman Tak Boleh Ada Makelar di Pendaftaran PPS Online

Kamis, 22 Desember 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menegaskan bahwa di tahapan Pemilu 2024 tidak boleh ada oknum tertentu yang memanfaatkan momentum perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai ajang meraih keuntungan pribadi.

Menurut Askhalani, masyarakat Aceh atau sebagai pelamar PPS Pemilu 2024 harus sangat menghindari tawaran jasa dari makelar, karena menurutnya hal seperti itu tak patut dilakukan.

Askhalani menegaskan, layanan perantara untuk pendaftaran PPS online merupakan jasa ilegal. Askhalani menilai pelayanan jasa tersebut adalah kegiatan yang secara khusus dirancang untuk memanfaatkan momentum Pemilu 2024 agar bisa meraup keuntungan pribadi yang bahkan dilakukan secara terstruktur.

“Kita menilai bahwa tujuan oknum ini bukan untuk membantu orang, tetapi lebih kepada upaya sistematis untuk mendapatkan untung dari jasa yang ditawarkan,” ujar Askhlani kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (22/12/2022).

Di samping itu, Koordinator GeRAK Aceh itu juga meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KIP/KPU, untuk membuat pengumuman resmi agar tidak boleh ada makelar dalam pendaftaran PPS online.

“Tujuannya untuk meminimalisir hal-hal seperti ini, termasuk juga memproteksi secara ketat. Dan jika ada pelanggaran hukum, maka dapat didorong untuk dilaporkan ke institusi hukum,” tegas Askhalani.

Selanjutnya »     Diberitakan sebelumnya, Koordinator Nasi...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda