kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Barat Dorong Pihak Terkait Selesaikan Pembebasan Lahan di Suak Puntong

GeRAK Aceh Barat Dorong Pihak Terkait Selesaikan Pembebasan Lahan di Suak Puntong

Selasa, 12 Mei 2020 20:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendorong pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses pembebasan lahan (tanah dan bangunan) di Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara komprehensif dan tidak setengah-setengah. 

"Bila tidak diselesaikan secara menyeluruh, maka ini akan selalu menjadi konflik yang seperti tidak berkesudahan," ucap Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra dalam siaran pers nya, Senin, (11/5/2020).

"Kita meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya selaku pihak yang dipercayakan untuk ditunjuk sebagai mediasi (penengah) selama proses tuntutan ganti rugi, baik perusahaan dan khususnya masyarakat yang terkena dampak paparan dari aktifitas pembakaran batu bara, bongkar muat batubara, dan juga material lainnya untuk bersikap tegas dan berkomitmen menyelesaikannya hingga selesai," tambah Edy.

Selama ini, sambung dia, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk berada pada jalur mediasi atau pihak yang memfasilitasi, yaitu jalur penengah antara perusahaan (PLTU 1-2, PLTU 3-4, PT. Mifa Bersaudara, dan PT. Bara Energi Lestari) dengan warga.

"Tentunya kita menyampaikan terimakasih atas komitmen penyelesaian tersebut sesuai dengan laporan awal kita pada 25 Juni 2018 silam kepada Bupati dan DPRK Nagan Raya," kata Edy.

Edy melanjutkan pada proses selanjutnya diketahui para pihak kemudian bersepakat menunjuk Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) menghitung persoalan besaran ganti rugi lahan masyarakat agar menjadi jelas, independen, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

"Kita sepakat dan akan tetap terus mengawal soal ini hingga benar-benar selesai," ujarnya.

Dari proses tersebut, kata Edy, pendataan dan pengukuran tanah serta rumah pada Febuari 2020 lalu yang dilakukan oleh tim KJPP telah selesai. "Informasi yang kita dapat dilapangan, bahwa bila bukan pada hari Senin, 11 Mei 2020 dan atau Selasa, 12 Mei 2020 akan dilakukan sosialisasi oleh pemerintah bersama perusahaan serta warga untuk menyebutkan angka pembayaran serta masing-masing perusahaan akan dibagi wilayah atau area kapling pembayaran tanah dan rumah warga," sebut dia.

Dia kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh tertanggal 6 September 2019 yang bersifat terbatas dan kemudian diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah dan tembusannya kepada perusahaan untuk tetap berpegang pada surat ini. Untuk itu, ucapnya, keputusan itu harus dijalankan oleh perusahaan. 

"Jangan plintat-plintut dan kemudian berkedok dibalik topeng investasi untuk menunda-nunda pembayaran dan tidak menyelesaikannya secara komprehensif," tegasnya.

Koordinator GeRAK Aceh Barat ini mengatakan apa yang disampaikan oleh Kadis Lingkungan Hidup Nagan Raya, Teuku Hidayat, SE.,M.Si kepada media massa yang meminta kepada pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran yang ditimbulkan dalam masa proses penyelesaian ganti rugi lahan dan tanah warga patut didukung. Menurutnya, hal tersebut sesuai hasil rapat terdahulu serta berdasarkan surat rekomendasi Komnas HAM RI Kanwil Aceh No.541/PMT 3.5.1/IX/2019 tanggal 06 september 2019. 

"Kita mendukung penuh langkah-langkah penyelesaian sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip HAM dan tentu hukum. Apa yang diutarakan oleh Kadis DLHK patut kita dukung, tapi tentu saja harus ada preasure atau tekanan lain terhadap perusahaan yang dianggap membangkan atau bandel dari putusan tersebut," pungkas dia.

"Kami mengingatkan soal ini, jangan sampai dalam proses ganti rugi tidak menyeluruh tapi kemudian malah membuat surat pernyataan “mengamankan pihak lainnya yang berupaya menghalangi kegiatan operasional ke 3 (tiga) group perusahaan tersebut," tambah Edy.

Dia kembali menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa proses ganti rugi terhadap 65 unit di area tersebut dilakukan bertahap, dengan tahapan pertama dilakukan sebanyak 34 unit dari total 65 unit yang dituntut pembebasan ganti rugi oleh warga. 

"Itu komitmen dari awal dan hingga saat ini kita catat atas proses tersebut," kata dia. (Im)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda