kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gerak Aceh : Kinerja Ombudsman Aceh Belum Optimal Pada Pencegahan Pungli

Gerak Aceh : Kinerja Ombudsman Aceh Belum Optimal Pada Pencegahan Pungli

Minggu, 26 Mei 2019 08:01 WIB

Font: Ukuran: - +


Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyatakan kinerja ombudsman Aceh khususnya dalam hal pencegahan pungutan liar dipandang belum berjalan secara optimal.

"Khusus pada upaya pencegahan pungli fungsi dan kerja ombudsman dengan tim saber pungli belum berjalan optimal dan masih sebatas pada penanganan kasus tertentu, buktinya pada pengadaan barang dan jasa kasus pungli masih cukup dominan di seluruh Aceh," ujar Askhalani kepada Dialeksis.com, Sabtu (25/5/2019).

Lebih lanjut dari hasil evaluasi pihaknya melihat peran ombudsman masih terbatas pada mekanisme perbaikan layanan. Masih minim dalam menyentuh subtansi pencegahan terhadap upaya perbaikan atas layanan publik secara keseluruhan di Aceh.

"Misalnya masih cukup tinggi rasio terhadap perkara pungli di beberapa aspek seperti temuan di beberapa instansi tertentu," pungkasnya.

Kinerja ombudsman di Aceh baru-baru ini mendapat sorotan. Ada yang menyebutkan ombudsman masih lemah, banyak kasus yang seharusnya mampu mereka selesaikan sesuai dengan laporan tahun berjalan, namun justru tidak seluruhnya mampu dituntaskan.

Banyaknya kasus pengaduan masyarakat yang belum mampu diselesaikan sepenuhnya, diakui oleh pihak ombudsman. Kalau ada yang memberikan penilaian kinerja ombudsman lemah di mata publik Aceh, menurut pihak ombudsman penilain itu subyektif.

Menurut DR.H. Taqwaddin, SH, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, menjawab Dialeksis.com, menyebutkan, sejak tahun 2013 hingga 2018, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat (LM) sekitar 1200-an kasus. 

"Memang benar tidak semua LM bisa diselesaikan dalam tahun berjalan," sebut Taqwadin.

Ada beberapa faktor mengapa tidak semua LM bisa selesai cepat. Pertama, bisa jadi karena lambatnya respon pihak terlapor (Pemerintah) dalam menjawab surat klarifikasi dari Ombudsman. Kedua, faktor keterbatasan jumlah personal Asisten Ombudsman RI Aceh, yang bertugas menangani penyelesaian LM.

"Hingga saat ini, saya hanya memiliki 6 (enam) orang asisten yang bertugas dan berwenang menangani pengaduan atau laporan masyarakat. Namun demikian, kami terus berupaya maksimal, dengan segala kemampuan yang ada untuk menangani setiap laporan masyarakat yang diadukan ke kami, dengan tanpa pandang bulu," sebut Taqwadin. (PD)

Keyword:


Editor :
Pondek

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda