Beranda / Berita / Aceh / Gembok Sel Dibobol, Tujuh Tahanan Polsek Peusangan Melarikan Diri

Gembok Sel Dibobol, Tujuh Tahanan Polsek Peusangan Melarikan Diri

Senin, 14 Oktober 2019 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak tujuh orang tahanan di Mapolsek Peusangan Kecamatan Peusangan, Bireuen pada Senin (14/10/2019) pada jam 05.30 pagi melarikan diri dengan membobol gembok penjara.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kapolsek Peusangan, Iptu Salamuddin membenarkan kejadian tersebut.

"Ia benar, Dua orang sudah ditemukan. Nanti saya sampaikan lagi. Ini saya sedang diperiksa Provost," kata Iptu Salamuddin.

Berikut data tahanan yang kabur dari penjara Polsek Peusangan diantaranya;

1. Muslem Idris (28) warga Desa Paloh, Tanah Pasir Aceh Utara.

2. Zulfiadi Abdullah (37) warga Desa Blang Bayu, Aceh Utara.

3.Husaini Abubakar (37) warga Desa Pante Gajah, Peusangan, Bireuen.

4. Suhelmi Sulaiman (38) warga Meunasah Dayah, Kota Juang, Bireuen. 

Empat tahanan ini adalah terkait kasus narkoba.

5.  Musfriadi (35) warga Dusun BTN Kupula Indah, Desa Geulanggang                     Gampong, Kota Juang, tersangka kasus penggelapan.

Kelima penghuni penghuni sel ini sebelumnya merupakan tahanan Polres Bireuen yang dititipkan di sel Polsek Peusangan, karena sel Polres Bireuen sedang direnovasi.

Sementara, dua tahanan Polsek Peusangan yang ikut kabur, yaitu M Ikbal (18) warga Desa Tanjong Paya, Peusangan, dan Rahmat Mulia (23) warga Desa Paya Cut, Peusangan, keduanya tersangkut kasus narkoba. (Faj) 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda