Gelar Diskusi Publik, Muda Seudang Aceh Bahas Kedudukan MoU dan GAM dalam Perspektif Internasional
Font: Ukuran: - +
[Foto: For Dialeksis]
Selanjutnya, Pemateri Yusuf Al Qardhawi juga menyebutkan ada 8 subjek hukum internasional dan ini sudah dilakukan dan dilengkapi oleh GAM pada saat itu, sehingga produk hukum ini sah secara Internasional.
"Pengakuan Hukum secara internasional itu diakui dan ini perlu diselesaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Aceh secara bersama-sama agar damai ini menjadi damai yang abadi," ucapnya.
Pada Closing Statement Ketua DPP Muda Seudang Agam Nur Muhajjir menyampaikan, kepada seluruh peserta agar memperkuat literasi historis khususnya perjalanan MoU dan Perjuangan GAM.
"Sangat penting membaca sejarah, agar kita tidak digiring opini sesat dan doktrinasi bias yang dapat menghancurkan marwah kita Aceh kedepan apalagi terkait pembangunan ekonomi rakyat menuju Aceh Sejahtera," pungkasnya. []