Beranda / Berita / Aceh / Gara-gara Pamer Kemaluan ke Wanita, Pemuda Aceh Tamiang Ini Dibekuk Polisi

Gara-gara Pamer Kemaluan ke Wanita, Pemuda Aceh Tamiang Ini Dibekuk Polisi

Sabtu, 01 Februari 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Langsa - AM (20), pemuda asal Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang harus berurusan dengan polisi setelah dia ditangkap warga atas perbuatan tak senonoh.

Ia menunjukan alat kelaminnya ke para gadis dan kaum hawa yang sedang jogging di Gampong Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa pada Jumat sore, 31 Januari 2020 lalu.

"Pelaku ini diduga menampakkan kemaluannya ke wanita yang sedang jogging," kata Kapolres Langsa melalui Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto kepada Wartawan, Sabtu (1/2/2020).

Adapun para gadis yang sedang jogging saat itu masing-masing, CS (16), EN (19), SR (15) EI (20), DS (19), PA (18) semuanya adalah warga Langsa.

Warga yang resah dengan prilaku aneh tersebut kemudian menangkap AM, dan membawanya ke kantor desa kemudian menyerahkan ke pihak polisi. 

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mencari motif juga unsur pidana yang dapat menjerat pelaku," kata Suparwanto.

Sementara dari keterangan masyarakat, katanya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu memang sudah sering melakukan tindakan tak senonoh berupa aktivitas onani di depan masyarakat, sehingga masyarakat gampong melakukan penangkapan.

Kapolsek menambahkan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Supra Nopol BL 5556 US.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek dan akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 281 KuhPidana Jo UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subs UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Suparwanto.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda