kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gangguan Layanan BSI, Pemerintah dan DPR Aceh Diminta Evaluasi Qanun LKS

Gangguan Layanan BSI, Pemerintah dan DPR Aceh Diminta Evaluasi Qanun LKS

Rabu, 10 Mei 2023 23:44 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Politisi Aceh yang juga mantan anggota DPRA, Kautsar menanggapi gaduhnya masyarakat Aceh akhir-akhir ini dalam memanfaatkan jasa Bank Syariat Indonesia (BSI) yang bermasalah.

“Melihat masalah yang dihadapi rakyat Aceh saat ini terkait macetnya sistem Bank Syariat Indonesia, Pemerintah dan DPR Aceh perlu melakukan terobosan mengevaluasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah dengan membenarkan kembalinya Bank Konvensional ke Aceh,” sebut Kautsar dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Kamis (11/05/2023). 

Menurutnya, pelaksanaan setiap qanun memang perlu diuji secara empiris dan layak untuk dievaluasi dikemudian hari. Jika kemudharatan dari sebuah aturan lebih dominan daripada tujuan kemaslahatan yang sifatnya masih diawang-awang, maka evaluasi adalah hal mutlak. 

“Qanun adalah aturan manusia yang terbuka sekali kekeliruan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Bila ada kekeliruan dari sebuah produk, maka mengakui kekeliruan dan memperbaikinya adalah sikap yang bermarwah,” jelas Kautsar.

Apa yang terjadi di Aceh pada beberapa hari ini, dimana rakyat Aceh kesulitan berinteraksi dengan BSI karena bermasalah, telah merugikan rakyat Aceh. Kerugian itu berdampak pada sisi kehidupan masyarakat, mempengaruhi perputaran ekonomi.

Belajar dari pengalaman ini, sudah selayaknya pemerintah Aceh dan DPRA mengevaluasi qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah dan memberikan kesempatan kepada bank konvensional untuk membantu perekonomian rakyat Aceh, pintanya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda