Gajah Liar Mati di Aceh Tengah, Wali Nanggroe: Sungguh Disayangkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Audiensi FJL Aceh bersama Wali Nanggroe di kompleks Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Selasa (13/6/2023). [Foto: dok. FJL]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar, menyayangkan kematian seekor gajah liar di wilayah Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Hal tersebut disampaikan saat audiensi FJL Aceh bersama Wali Nanggroe di kompleks Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Selasa (13/6/2023).
"Sungguh disayangkan kalau dilihat," ujar Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar.
Tgk. Malik Mahmud Al Haythar mengajak masyarakat Aceh untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. Dalam hal ini bisa dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
"Mari sama-sama kita jaga hutan Aceh, agar tidak rusak," kata Wali Nanggroe.
Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. [NH]