kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gajah Liar di Aceh Timur Rugikan Warga, Walhi Minta Pemkab dan BKSDA Segera Bertindak

Gajah Liar di Aceh Timur Rugikan Warga, Walhi Minta Pemkab dan BKSDA Segera Bertindak

Kamis, 22 September 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Di Aceh Timur, tepatnya di Kecamatan Banda Alam, sekawanan gajah liar mengamuk dan menghancurkan rumah warga. Masyarakat juga dirugikan karena kawanan gajah tersebut masuk ke perkarangan kebun warga. 

Berdasarkan cerita masyarakat setempat, gajah liar ini sebenarnya turun dari gunung karena perambahan hutan dan menetap di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta.

Berhubung HGU perusahaan tersebut terbengkalai dan dekat dengan kebun warga, walhasil, masyarakat terimbas dampaknya. Ada yang rusak rumahnya karena gajah, dan ada juga masyarakat yang rugi karena lahan sawitnya dimakan gajah.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh, Ahmad Shalihin menyatakan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) harus mengambil tindakan untuk melakukan pengusiran hewan.

Hal ini, kata dia, sebagai upaya untuk mencegah masyarakat setempat meracuni hewan-hewan yang dilindungi negara tersebut.

“BKSDA harus turun tangan menyelesaikan permasalah ini, jangan nanti masyarakat mengambil tindakan sendiri, karena memang belum ada upaya dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ahmad Shalihin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (22/9/2022).

Di samping itu, perihal polemik HGU terbengkalai, Direktur Walhi Aceh ini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Pemerintah Aceh untuk mengkaji dan melakukan review ulang terhadap perizinan HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta.

Dengan masuknya gajah liar ke wilayah HGU, menurut dia sudah menjadi bukti perlunya review kawasan HGU kedua perusahaan tersebut.

“Pemerintah perlu memastikan pemilik izin, apakah perusahan ada upaya untuk melindungi kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Sebenarnya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melindungi kawasan NKT,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda