DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyelenggarakan diskusi ilmiah bertajuk “Meudrah: Kajian Strategis FSH untuk Dunia” pada Kamis (11/9/2025), secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Acara ini mengangkat tema “Hukum Perampasan/Penjarahan Aset Pribadi ‘Pejabat’ oleh Rakyat: Perspektif Fikih, Pidana, dan Sosial-Politik”, yang menyoroti fenomena penjarahan rumah dan aset pejabat oleh masyarakat dalam konteks hukum Indonesia dan dinamika sosial yang melingkupinya.
Kegiatan ini menghadirkan tiga pakar lintas bidang. Pertama, Prof. Dr. Ali, M.Ag membahas fenomena penjarahan dari perspektif fikih dan hukum Islam, menekankan prinsip keadilan, perlindungan hak kepemilikan, dan pentingnya penegakan hukum berbasis nilai moral.
Kedua, Dr. Effendi Hasan mengupas dimensi sosial-politik, menyoroti bahwa aksi penjarahan sering kali lahir dari ketidakadilan struktural, ketimpangan sosial, dan lemahnya respons pemerintah terhadap aspirasi rakyat.
Ketiga, Dr. Rahmat Efendy Siregar, M.H menguraikan aspek pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan menegaskan bahwa tindakan penjarahan atau perampasan aset, baik terhadap pejabat maupun warga biasa, merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal-pasal terkait pencurian, perusakan, dan perampasan.
Dipandu oleh T. Surya Reza, M.H sebagai moderator, diskusi ini menegaskan pentingnya memahami fenomena penjarahan secara holistik.
Narasumber menyepakati bahwa tindakan penjarahan tidak dapat dibenarkan secara hukum, meskipun muncul akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap atau kebijakan pejabat yang dinilai sewenang-wenang. Hal ini menunjukkan adanya relasi kompleks antara penegakan hukum dan kondisi sosial-politik masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, kasus-kasus penjarahan terhadap rumah atau aset pejabat mencerminkan gejala sosial yang perlu ditangani dengan pendekatan multi-disiplin: hukum pidana untuk penegakan aturan, fikih untuk landasan moral dan keadilan, serta ilmu sosial-politik untuk memahami akar konflik.
Diskusi ini juga menekankan bahwa penyelesaian masalah tidak hanya melalui proses pidana, tetapi juga melalui reformasi kebijakan publik, peningkatan transparansi, dan pendekatan humanis dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui forum ini, FSH UIN Ar-Raniry menegaskan komitmennya untuk terus memberikan analisis akademis yang solutif terhadap persoalan-persoalan hukum dan sosial di Indonesia.
Kajian seperti ini diharapkan dapat memperkaya perspektif masyarakat dan pemangku kebijakan, serta mendorong terciptanya keadilan sosial dan harmoni antara rakyat dan pemerintah. [*]