kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Forum KMBSA Apresiasi Presiden Jokowi untuk Wacana Revisi UU ITE

Forum KMBSA Apresiasi Presiden Jokowi untuk Wacana Revisi UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Hembusan angin kencang di berbagai saluran televisi, media sosial dan media siber tentang wacana yang pernah disampaikan presiden Jokowi tentang revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terutama pasal karet yang menghambat kemerdekaan berekspresi.

Maunya apa yang pernah disampaikan oleh Presiden dalam pidato beberapa hari lalu bahwa Presiden minta semua elemen agar mengkritik pemerintah tidak hanya manuver politik, namun benar-benar dapat dilaksanakan demi kebebasan warga negara dalam berpendapat 

Sejumlah fraksi di DPR RI sudah sepakat untuk merevisi UU ITE termasuk PKS walaupun partai Oposisi , karena pasal karet yang selama ini multi tafsir selama ini sehingga banyak menelan korban dan membuat trauma para aktivis atau pemerhati kinerja pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah

Menurut sejumlah pakar hukum di Indonesia Pasal 27 dan sejumlah pasal lain UU ITE harus dihapus karena sangat merugikan masyarakat dalam menyampaikan kritikan kepada pelaksana kebijakan di Negeri ini

Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (Forum KMBSA) mengapresiasi niat Presiden Jokowi yang menyampaikan kepada publik untuk merevisi UU ITE, dan itu disambut gembira oleh insan intelektual yang hobby mengontrol kinerja pemerintah Daerah selama, tentu semua kritikan meski dilakukan dengan tata cara mengedepankan adap dan moral selaku masyarakat yang berketuhanan.

"Kita mendesak Presiden Agar mempersembahkan kado terindah ini kepada anak Bangsa, Semoga disepakati oleh partai Koalisi dan non Koalisi di parlemen nantinya,"  ujarnya Ketua Umum Forum KMBSA,  Fitriadilanta.


Karena jika UU tersebut tidak direvisi maka Kami minta pihak Mabes Polri atau lembaga pengawas lainnya untuk turun ke kabupaten/kota terutama di Barat selatan Aceh guna memeriksa para penyidik agar terungkap bagaimana proses penyidikan dilakukan selama ini dalam menangani kasus pencemaran nama baik atau penerapan UU ITE. 

Aparat kepolisian di Mabes polri sebaiknya membuka sebuah Unit Pelayanan Komplain guna seluruh aktivis bisa melaporkan kinerja oknum aparat penegak hukum dilingkungan Mereka, supaya marwah Bangsa yang bermoral dapat dijaga bersama. 

"Kami mengajak seluruh pemuda Aceh untuk mendukung niat Presiden Jokowi dalam wacana merevisi UU ITE, mari kita suarakan demi kebaikan generasi selanjutnya supaya insan cerdas yang bernyali tidak dibungkam lagi di Negeri ini, kita juga desak wakil Rakyat merespon upaya tersebut," tutupnya. 

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda