Forkopimda Banda Aceh Patroli Warung Kopi, Ini Penjelasan Pj Walikota
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh melakukan patroli peringatan dan imbauan terkait pembatasan aktivitas malam kepada pelaku usaha warung kopi sejenisnya serta masyarakat di kota setempat.
Langkah ini dilakukan dalam upaya untuk mendukung penegakan syariat Islam dan memastikan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan, ini merupakan tahap awal dalam proses imbauan dan pemantauan terkait surat edaran Pj Gubernur Aceh yang dikeluarkan beberapa waktu yang lalu.
“Kita malam ini melaksanakan kegiatan pemantauan penegakan syariat islam di Banda Aceh. Untuk tahap awal ini kita hanya sebatas mengimbau dan memantau saja,” kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dikutip dari Antara, di Banda Aceh, Sabtu (12/8/2023) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.
Salah satu poin dalam SE tersebut yakni membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB.
Patroli pembatasan aktivitas malam atau penegakan syariat islam tersebut melibatkan unsur personel TNI/Polri, Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), dan Dishub Banda Aceh.
Pemantauan tersebut dilakukan ke sejumlah titik keramaian, seperti warung kopi, cafe dan restoran yang ada di ibu kota provinsi Aceh itu.
Amiruddin menyampaikan, karena baru mengawali, patroli lapangan ini bersifat imbauan kepada pengusaha warkop, cafe, restoran serta masyarakat pengunjung agar dapat mematuhi penerapan syariat islam.
“Ini baru tahap awal, maka kita laksanakan dengan penuh keakraban, santun dan humanis. Sampaikan kepada pengunjung untuk menjaga ketertiban keamanan sesuai koridor syariat islam,” ujarnya.
Amiruddin mengingatkan, meski SE Gubernur membatasi sampai pukul 00.00 WIB. Tetapi khusus wanita yang tidak didampingi mahramnya (suami) dan anak usia pelajar agar sudah pulang ke rumah masing-masing paling lambat pukul 23.00 WIB.
Kepada pengusaha warung kopi, diharapkan juga dapat membantu menyampaikan kepada mereka untuk kembali ke rumah sampai batas waktu tersebut.
“Wanita yang tidak didampingi mahramnya, kemudian anak usia pelajar jangan melewati jam 23.00 WIB. Pengusaha juga harus memantau dan menganjurkan mereka pulang,” katanya.
Amiruddin menegaskan, meskipun tahapan awal ini hanya sekedar pemantauan dan imbauan, nantinya status penegakan dapat ditingkatkan jika ajakan ini tidak diindahkan.
“Nanti kita naikkan lagi tensinya, dan kita ambil tindakan jika imbauan ini tidak dilaksanakan, akan kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Amiruddin menambahkan, semua ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat islam. Maka langkah tersebut menjadi sebuah kewajiban.
“Semua ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Kita terus memantau semua tempat keramaian, sehingga pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa kita tekan,” pungkas Amiruddin.
- Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Siap Tindaklanjuti Surat Edaran Penguatan Syariat Islam
- Batasi Waktu Warung Kopi, Ketua PW Muhammadiyah Aceh: Diatur Melalui Qanun Lebih Kuat
- Batasan Waktu Warung Kopi, Akademisi: Diberlakukan Untuk Malam Jumat Saja
- Pra Kongres ABF Digelar di Kantor PT Trans Continent Jakarta