Forkopimda Aceh Besar Larang Rayakan Malam Tahun Baru
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jantho - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar melalui Seruan Bersama yang ditandatangi oleh Pj Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Abdul Muchti AMd, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko SSos MTr (Han), Kapolres Sujoko SIK MH, Kajari Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, Kepala Pengadilan Negeri Fadhli SH, Kepala Mahkamah Sya’iyah Muhammad Redh Valevi SHI MH, secara resmi melarang perayaan atau kegiatan apapun yang bertentangan dengan Syariat Islam di malam tahun baru atau malam pergantian tahun 2024-2025.
Seruan bersama yang dikeluarkan Forkopimda Aceh Besar dalam rangka mendekati detik detik pergantian tahun 2024 ke 2025 itu mencakup enam point utama, dan dibuka dengan terjemahan Surat At-Tahrim ayat 6.
Point 1 menyebutkan, dimintakan kepada seluruh warga Aceh Besar agar pada malam Tahun Baru Masehi 2025 tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh, seperti pesta miras, kembang api, narkoba, membakar mercon, meniup terompet dan perbuatan tak bermanfaat lainnya.
Sementara seruan itu ditutup dengan point enam yang meminta warga Aceh Besar untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan dan meningkatkan kepedulian dalam rangka menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengakui pihaknya bersama jajaran Forkopimda Aceh Besar telah mengeluarkan seruan yang intinya melarang tradisi peringatan pergantian tahun dengan acara acara atau kegiatan yang melanggar atau tak sesuai dengan koridor Syariat Islam.
“Kami bersama Forkopimda hanya ingin menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam, yang tentu saja sangat melarang kegiatan kegiatan yang di luar konteks tegaknya syariat,” kata Iswanto.
Menurutnya, seruan itu semata mata untuk mewujudkan kondusivitas, rasa nyaman dan aman saat saat pergantian tahun, seperti sebelumnya di Aceh. Dan untuk menindaklanjuti dari seruan tersebut, Pj Bupati Iswanto telah menginstruksikan jajaran Satpol PP/WH, Dishub, hingga BPBD Aceh Besar untuk mengintesifkan pengawasan di titik titik rawan terjadinya penumpukan warga, terutama pada saat jelang pergantian tahun.
“Kita ingin memastikan jika malam pergantian tahun berjalan kondusive, tanpa adanya konvoi kendaraan roda empat dan roda dua, karena itulah pihak Dishub dan Satpol PP diturunkan, untuk memastikan kelancaran lalulintas dan lainnya,” tandas Iswanto. [*]