Sabtu, 28 Juni 2025
Beranda / Berita / Aceh / ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

Sabtu, 28 Juni 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur ForBina, M. Nur. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Bangun Investasi Aceh (ForBina) menyoroti serius kasus gagal bayar yang antara PT PEMA dan PT Jingki Roda Gayo (PT JRG) dalam transaksi jual beli kopi senilai Rp700 juta. Sabtu, (28/06/2025). 

Direktur ForBina, M. Nur, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal wanprestasi pihak pembeli, tetapi juga menunjukkan potensi kelalaian bisnis dan hukum antara PT PEMA sebagai BUMD milik Pemerintah Aceh seusai periode kasus. 

Sebagaimana dokumen penandatanganan Addendum II pada 27 Juni 2024 antara PT PEMA dan Koperasi Jingki Roda Gayo (JRG), yang memperpanjang masa Kerjasama Operasi (KSO) hingga 31 Agustus 2024 untuk menjual sisa stok kopi, lanjut di 2 Agustus 2024, ditandatangani Perjanjian Jual Beli (PJB) antara PEMA-JRG KSO dan PT JRG senilai Rp700 juta.

Namun, hingga batas waktu pelunasan pada 22 Agustus 2024, PT JRG hanya membayar uang muka 7% (Rp50 juta). Meski diberikan berbagai kelonggaran dan opsi pelunasan hingga 31 Oktober 2024, termasuk pengembalian barang, PT JRG tetap gagal memenuhi kewajibannya.

“PT JRG telah jelas melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata,” ujar M. Nur. 

“Ada kontrak sah, kewajiban yang harus dipenuhi, batas waktu jelas, dan tidak ada alasan hukum yang sah atas kegagalan pembayaran.”

ForBina menilai bahwa ada kelalaian dalam melindungi kepentingan dan aset publik. M. Nur mengungkapkan beberapa kelemahan mendasar dalam bisnis.  

“Sebagai entitas BUMD, PEMA seharusnya tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), termasuk dalam mitigasi risiko kerugian keuangan daerah,” lanjut M. Nur.

Untuk itu ForBina mendorong agar PT PEMA segera menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, sebagaimana diatur dalam perjanjian. Di sisi lain, upaya investigatif internal harus segera dilakukan untuk menelusuri akar kelalaian dan memperkuat sistem pengendalian internal.

Dalam hal tersebut M. Nur mendesak agar dilakukannya audit investigatif menyeluruh dengan Meninjau ulang standar operasional prosedur (SOP) kemitraan dan jual beli dan Menerapkan skema perlindungan transaksi (escrow account, fidusia, atau asuransi piutang);

Serta Menempuh langkah hukum terhadap PT JRG dan, bila perlu, penyitaan barang.

M. Nur menekankan bahwa kelalaian PT PEMA dalam kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan hingga lebih dari Rp650 juta serta mencoreng reputasi BUMD Aceh. 

"Transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian adalah mandat utama dari pengelolaan BUMD. Jika prinsip ini diabaikan, maka publik dan negara yang dirugikan,” tuturnya. 

Selain itu, ia minta Direktur Utama PEMA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bisnis yang dilakukan oleh direktur bidang maupun Staf PEMA sehingga kasus ini tidak terulang lagi dimasa depan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI