Forbes: Soal Hentikan Layanan JKA, Kemenkes Jangan Ancam Rakyat Aceh
Font: Ukuran: - +
Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh M Nasir Djamil
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh M Nasir Djamil mengingatkan Kementerian Kesehatan RI untuk tidak mengancam rakyat Aceh soal layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Sebab urusan penyelesaian kewajiban sesuai perjanjian kerjasama Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan adalah urusan teknis bukan prinsip. Layanan kesehatan adalah hal yang mendasar dan wajib didahulukan. Sedangan membayar utang adalah hal yang masih bisa dinegosiasikan.
“Ancaman bahwa layanan JKA dihentikan tanggal 11 November mendatang, maka itu adalah bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan yang tidak bisa ditolerir. Apapun alasannya, kami anggota DPR dan DPD RI asal Aceh menolak jika layanan JKA dihentikan. Tolong catat itu Pak Menkes,” ujar Nasir Djamil.
Menurut Nasir, nada mengancam yang disampaikan oleh Kemenkes yang diwakili Deputi Direksi Wilayah, dr Mariamah M.Kes menunjukkan bahwa dia tidak paham soal pelayanan publik yang tidak boleh berhenti apapun alasannya. Sebab urusan teknis itu adalah tanggungjawab penyelenggara pemerintah. Jangan kelalaian penguasa membuat pelayanan kesehatan untuk rakyat dihentikan.
“Kami mendesak Pj Gubernur Aceh dan DPRA segera menyelesaikan hal-hal teknis dan jangan karena kelalaian kita membuat rakyat menderita. Apalagi soal kesehatan adalah hal yang menjadi hajat hidup orang banyak,” ungkap anggota Komisi Hukum DPR RI tersebut.
Forbes juga berharap agar surat peringatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Aceh dari BPJS Kesehatan hendaknya disikapi dengan langkah yang konkrit. Tidak ada yang sulit jika ada kepedulian dan kemauan untuk menolong rakyat. Apalagi pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator pembangunan sumber daya manusia.
“Rakyat di bawah ingin layanan kesehatan melalui JKA tetap lancar. Karena itu prioritaskan untuk diselesaikan tanpa harus meninggalkan kekuatiran dan kecemasan di kalangan masyarakat,” pungkasnya.