FKUB Aceh Dorong Penguatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H.A. Hamid Zein. Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H.A. Hamid Zein, menekankan pentingnya pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
"Pengawasan ini merupakan upaya kolektif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk FKUB sebagai salah satu komponennya," ujar Hamid Zein kepada Dialeksis, Rabu (6/11/2024).
Dalam penjelasannya, Hamid menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi dan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota telah ditunjuk sebagai koordinator pengawasan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e yang mengatur tugas dan wewenang kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
Untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut, telah dibentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Tim ini beranggotakan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BINDA, unsur Pemerintah Provinsi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan FKUB.
"Pembentukan Tim PAKEM didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019," jelas Hamid. Tim ini memiliki empat tugas utama, yaitu mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan, mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama, mengawasi kemunculan aliran kepercayaan yang menyimpang, serta memantau pergerakan aliran yang terindikasi menyesatkan.
Menanggapi berbagai isu terkini, Ketua FKUB Aceh ini mengungkapkan rencananya untuk berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh selaku Koordinator PAKEM Provinsi. "Kami akan segera mengusulkan rapat koordinasi dengan seluruh anggota PAKEM untuk membahas berbagai informasi terkini mengenai aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi meresahkan masyarakat," tegasnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam dan memerlukan pengawasan yang lebih intensif terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayahnya.