FJL Desak Polda Aceh Usut Perambah Hutan
Kamis, 10 November 2022 11:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Salah satu titik perambahan di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Trumon, Aceh Selatan. [Foto: Dok. FJL Aceh]
"Jangan berhenti disitu saja, pantau juga di Geumpang, Geureudong Pase, Beutong, Rawa Singkil, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah,” ujar Munandar.
Sebelumnya Polda Aceh juga menyebutkan dari 87 panglong kayu di Aceh sebagian tidak berizin. Menurut Munandar panglong tidak berizin harus ditindak secara hukum. Sementara panglong yang memiliki izin harus dipastikan kayu yang mereka perjualbelikan bukan kayu illegal. [NH]
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
SBY Dibandingkan dengan Jokowi, Andi Sinulingga: Perbandingan Yang Tak Sepadan, SBY Lebih Baik!
Komentar Anda