Beranda / Berita / Aceh / FJL Desak Polda Aceh Usut Perambah Hutan

FJL Desak Polda Aceh Usut Perambah Hutan

Kamis, 10 November 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Salah satu titik perambahan di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Trumon, Aceh Selatan. [Foto: Dok. FJL Aceh]


"Jangan berhenti disitu saja, pantau juga di Geumpang, Geureudong Pase, Beutong, Rawa Singkil, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah,” ujar  Munandar. 

Sebelumnya Polda Aceh juga menyebutkan dari 87 panglong kayu di Aceh sebagian tidak berizin. Menurut Munandar panglong tidak berizin harus ditindak secara hukum. Sementara panglong yang memiliki izin harus dipastikan kayu yang mereka perjualbelikan bukan kayu illegal. [NH]

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda