kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Firdaus: Pemberian Lahan Bagi Mantan Kombatan Harus Satu Paket dengan Pemberdayaan Ekonomi

Firdaus: Pemberian Lahan Bagi Mantan Kombatan Harus Satu Paket dengan Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 16 Desember 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Firdaus, anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Demokrat. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Idi - MoU Helsinki telah mengamanatkan untuk penyediaan lahan pertanian bagi para mantan kombatan, Tapol/Napol dan Masyarakat Korban Konflik. Untuk hal itu Gubernur Aceh telah mengeluarkan 2 (dua) surat himbauan yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota, yakni Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor 100/12790 Tahun 2019 yang dikeluarkan bulan Agustus 2019 dan Surat Gubernur Aceh Nomor 100/13963 Tahun 2020 pada bulan September 2020.

Hal ini disampaikan oleh Firdaus, anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Demokrat, dalam siaran persnya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (15/12/2020).

"Karena itu, saya sebagai anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Demokrat menghimbau agar pemerintah Kabupaten segera merespon himbauan tersebut sehingga direalisasikan dengan cepat dan tepat sasaran. Lahan yang akan diberikan seluas 2 hektar per-orang. Karena perlambatan realisasi berarti perlambatan di dalam program reintegrasi," ujar Firdaus.

Menurutnya, pemberian lahan harus disertakan dengan program pemberdayaan ekonomi, baik dengan pembiayaan APBN, APBA maupun APBK. Apalagi program ini juga berdampak pada ketersedian lapangan kerja dan perbaikan ekonomi bagi penerima manfaat dan mayarakat luas. Dalam pelaksanaan percepatan agenda reintegrasi ini, harus dilakukan secara sistematis, sinergis, dan berkesinambungan antar SKPD. 

"Pemberian lahan bagi mantan kombatan, tapol/napol dan korban konflik  di Aceh Timur harus menjadi satu paket pembangunan dengan program pemberdayaan ekonomi agar dampak yang dihasilkan akan lebih besar. Jika dikelola dengan baik dan tepat dapat menghasilkan PAD bagi kabupaten dan para penerima manfaat juga akan meningkat kesejahteraan ekonominya," tegasnya.  

Program ini harus diawasi oleh DPRK dan masyarakat luas sehingga proses reintegrasi dan kesejahteraan dapat segera terwujud. "Untuk itu, mari kita mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh timur untuk segera membentuk tim percepatan penyediaan lahan dan paket pemberdayaan yang terpadu," tuturnya lebih lanjut.

"Pemerintah Aceh Timur dapat memfasilitasi kerja-kerja tim percepatan penyediaan lahan untuk menyusun roadmap penyelesaian lahan dan model pengembangan pemberdayaan yang sesuai dengan potensi daerah. Saya berharap kebijakan ini menjadi basis bagi pengembangan kawasan ekonomi baru dan lumbung pangan Aceh Timur yang dapat memberikan kontribusi untuk ketahanan pangan nasional, yang diduga Covid-19 akan menyebabkan krisis pangan dunia di hari depan," pungkas Firdaus. (rel)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda