Fenomena Gadai SK PNS di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Gambar Ilustrasi penerimaan SK PNS. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebagian masyarakat Aceh mungkin sudah tidak asing lagi dengan fenomena gadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke perbankan untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Muhadi Khalidi menyatakan, fenomena gadai SK PNS ke perbankan untuk biaya kredit masih terjadi di Aceh.
Muhadi tidak mau menyimpulkan bahwa perilaku gadai SK PNS masih marak di Aceh, akan tetapi ia yakin fenomena tersebut masih terjadi di Aceh.
“Saya tidak berani bilang masih ramai atau tidak, karena itu ranah privasi orang. Tapi dalam kenyataannya bisa dilihat sendiri lah gimana kan,” ujar Muhadi Khalidi kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (30/1/2023).
Muhadi menyebut hanya mau membahas fenomena gadai SK PNS untuk kredit dalam batasan wajar. Dia tidak mau menyinggung urusan moral dari fenomena tersebut.
“Saya jawabnya secara kebutuhan saja ya. Kalau ditilik dari segi kebutuhan, ya, itu sudah pasti menjadi jalan terakhir kan. Kalau segi moral, saya rasa itu tidak ada masalah, karena itu kan gaji-gajinya dia. Tidak merembes dengan yang lain,” ungkapnya.
Menurut Muhadi, hal yang paling penting perlu ditegaskan kepada PNS di instansi pemerintahan dari fenomena gadai SK untuk kredit ini ialah tetap kedepakan semangat etos kerja untuk melayani publik sepenuh hati.
“Iya, dimanapun kita, kualitas kerja itulah yang paling penting. Mau kita gadai SK atau tidak, kita sebagai pegawai, sebagai pelayan publik harus tetap merawat kualitas pelayanan,” tutupnya.
Di samping itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh periode 2020-2022, Achris Sarwani menjelaskan, jaminan kredit di perbankan hanya boleh digadai dalam bentuk barang berharga.
“Yang bisa digadai itu ‘barang berharga’. Jadi kalau gagal bayar, ya, barang yang digadai tersebut bisa dilelang. Apakah SK PNS laku dilelang?” ujar Achris kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (30/1/2023).
Achris menyatakan, SK PNS yang diserahkan atau diminta perbankan untuk kredit hanya sebagai bentuk asli kapasitas yang bersangkutan untuk mengembalikan/membayar pinjaman yang telah diterima.
“Nggak pakai jaminan saja boleh, apalagi dikasih semacam surat keterangan/jaminan bahwa saya mampu bayar karena menjadi PNS yang punya kepastian gaji bulanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, banyaknya PNS yang terjebak utang di lembaga keuangan tidak terlepas dari ekosistem yang tercipta di masyarakat.
Kata dia, perbankan banyak menawarkan promo kredit kepada PNS, terutama bagi mereka yang baru saja dilantik.
"Ini juga karena maraknya promo kredit yang ditawarkan bank kepada PNS bahkan ketika baru saja dilantik," kata Bhima dilansir dari merdeka.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, promosi yang ditawarkan bank kepada PNS baru ini sangat menarik dan masif. Sehingga tak heran jika banyak PNS yang tergiur menjadi kreditur bank.
“Promo ini sangat masif, wajar siapapun tergoda untuk ambil pinjaman di bank,” katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, bank juga mengambil kesempatan ini karena nasabah berstatus PNS sangat potensial. Gaji tetap yang dimiliki PNS menjadi faktor utama bank menganggap kredit yang diberikan minim risiko gagal bayar. Terlebih jika mereka menjaminkan SK pengangkatan ke bank.
“Bank juga ambil kesempatan karena PNS dianggap debitur yang kecil kemungkinan gagal bayar, karena ada SK yang dijaminkan ke bank,” kata dia.(Akh)