kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fatwa MPU Aceh: Hukum Foto Pre-wedding adalah Haram

Fatwa MPU Aceh: Hukum Foto Pre-wedding adalah Haram

Senin, 25 November 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Salah satu momen prewedding. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menutup tahun 2024, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tradisi Tunangan dan Prosesi Pernikahan di Era Kontemporer Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Sidang Paripurna VI yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (20/11/2024).

Fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa tradisi proses nadhar, khitbah (meulakee), pernikahan dan walimatul ‘ursy belakangan ini sering terjadi hal-hal yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat yang disebabkan oleh adanya pergeseran pemahaman.

Ada 17 poin yang dikeluarkan MPU Aceh dalam Rancangan Fatwa itu, diantaranya disebutkan bahwa tradisi dalam perkawinan yang bertentangan dengan syariat Islam hukumnya adalah haram. Prosesi akad nikah di masjid hukum dasarnya adalah sunnah.

"Hukum foto pre-wedding (pengambilan foto bersama baik ihtilath ataupun tidak sebelum akad nikah) adalah haram. Hukum foto post-wedding (pengambilan foto bersama setelah akad nikah) adalah boleh (ibahah)," sebut Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM saat membacakan rancangan fatwa itu.

Pada poin selanjutnya ditegaskan bahwa meminang wanita dalam masa 'iddah secara sharih dan sindiran hukumnya haram kecuali 'iddah wafat dan bain dalam bentuk sindirian.

Walimatul 'ursy yang sesuai dengan ketentuan syari'at hukumnya sunnah, dan jika tidak ada unsur kemungkaran pada pelaksanaannya maka hukum menghadirinya adalah wajib.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni berharap agar fatwa MPU Aceh ini bisa menjadi pedoman masyarakat di Aceh.

"Alhamdulillah kita telah berhasil mengeluarkan 17 poin fatwa dan 10 taushiyah MPU Aceh, ini adalah yang ditunggu-tunggu semoga bermanfaat bagi umat," ungkap Wakil Ketua yang akrab disapa Abi Bayu itu.

Abi Bayu juga menekankan kepada seluruh Anggota MPU Aceh agar terus mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dihasilkan kepada masyarakat.

Sementara itu, pada Taushiyah MPU Aceh terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada pemerintahan Aceh untuk melestarikan tradisi tunangan dan prosesi pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan adat Aceh.

Kepada para tokoh adat Aceh dan pihak terkait MPU Aceh berharap untuk mengembalikan tradisi tunangan dan prosesi pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan adat Aceh.

Selanjutnya MPU Aceh berharap kepada para pihak yang terlibat dalam proses pertunangan dan pernikahan untuk menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai syari’at dan adat Aceh

Diharapkan juga kepada peserta proses pernikahan di masjid untuk menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian masjid. Kepada calon mempelai laki-laki, perempuan dan peserta lainnya untuk menggunakan atribut pernikahan yang sesuai dengan syari’at Islam dan adat Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda