Fattah Fikri Minta JKA Tidak Dihentikan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Pembayaran Premi Kesehatan atau lebih dikenal JKA akan dihentikan terhitung akhir Maret 2022, pada 1 April nanti 2022 masyarakat harus membayar iuran kesehatannya secara mandiri.
Hal ini tentu membuat masyarakat khawatir akan hal tersebut, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang morat-marit, kesehatan kini sudah tidak gratis lagi di Aceh nantinya.
Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri mengatakan, JKA ini sudah menjadi sebuah warisan bagi Aceh dan sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat Aceh terutama khususnya di Aceh Timur.
“Karena itu kita sangat berharap JKA ini tidak diberhentikan, jadi kita ingin berkoordinasi dengan DPRA untuk terus mempertahankan JKA ini tetap berlaku di Aceh, ini merupakan kebutuhan masyarakat Aceh,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (18/3/2022).
Untuk saat ini, kata Fattah, ingin duduk atau berkoordinasi dulu dengan pihak BPJS terkait pendataan masyarakat di Aceh Timur. “Untuk saat ini, kita ingin memanggil BPJS terlebih dahulu, bagaimana sistem kedepan nantinya terutama juga untuk membantu masyarakat Aceh Timur,” sebutnya.
Sejauh ini kata Fattah, pelayanan JKA yang ada di Aceh Timur berjalan dengan baik. “kalaupun ada keluhan itu bisa teratasi dengan baik, tidak ada kendala sama sekali, atau bisa dikatakan masih bisa terhandle,” ujarnya.
“Karena itu kita sangat berharap sekali dalam hal ini agar JKA tetap bisa dipertahankan, dan bagi masyarakat juga diharapkan agar bisa lebih bersabar,” pungkasnya. [ftr]