Kamis, 21 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / FastDuk, Inovasi Adminduk Aceh Urus Cepat Dokumen Kependudukan Semua Warga

FastDuk, Inovasi Adminduk Aceh Urus Cepat Dokumen Kependudukan Semua Warga

Rabu, 20 Agustus 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Dinas Dukcapil dan Registrasi Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 28 inovasi pelayanan publik terbaik sebagai Outstanding Public Service Innovations dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025.

Dari puluhan inovasi nasional tersebut, salah satunya datang dari Aceh. Program FastDuk (Solusi Cepat Layanan Administrasi Kependudukan) yang digagas Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Dukcapil dan Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) berhasil masuk dalam kategori Pemberantasan Kemiskinan.

FastDuk bersanding dengan inovasi lain di level nasional, seperti Bulik Manis Idaman Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Hari Belanja Cantik ke Pasar Tradisional dan UMKM dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Dinas DRKA, Teuku Syarbaini, menjelaskan bahwa FastDuk lahir dari kebutuhan mendesak masyarakat Aceh, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Menurutnya, akses layanan adminduk seringkali sulit dijangkau warga karena faktor geografis, jarak, serta keterbatasan infrastruktur transportasi dan jaringan internet.

“FastDuk adalah solusi cepat yang kami hadirkan agar masyarakat di wilayah 3T tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Kami yang datang langsung, melakukan pelayanan jemput bola di lokasi,” ujar Teuku Syarbaini sata dimintai tanggapan oleh media dialeksis.com, Rabu (20/8/2025).

Program ini sudah menyasar sejumlah daerah terpencil di Aceh, seperti Aceh Singkil, Simeulue, Aceh Tenggara, hingga Aceh Timur. Dengan pola ini, masyarakat tidak hanya mendapat KTP elektronik, tetapi juga layanan dokumen lain seperti akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Intinya semua kebutuhan dokumen adminduk kita layani langsung di tempat. Khusus untuk KTP elektronik, memang tidak bisa diwakilkan karena butuh kehadiran yang bersangkutan untuk foto dan rekam biometrik,” tambah Syarbaini.

Syarbaini menegaskan, target utama dari FastDuk adalah memastikan setiap warga Aceh memiliki dokumen kependudukan lengkap, terutama KTP elektronik.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki KTP elektronik. Dokumen ini sangat penting, tidak hanya untuk identitas, tetapi juga untuk mengakses berbagai layanan publik, bantuan sosial, hingga peluang kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain melakukan jemput bola, Disdukcapil di tingkat kabupaten/kota juga menyediakan petugas registrasi gampong. Dengan begitu, warga bisa menitipkan dokumen persyaratan kepada petugas desa jika tidak bisa hadir langsung.

Masuknya FastDuk ke dalam kategori Pemberantasan Kemiskinan bukan tanpa alasan. Tanpa dokumen kependudukan, masyarakat kerap kesulitan mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi.

“Dokumen kependudukan itu pintu masuk semua layanan. Jika warga tidak punya KTP atau akta, otomatis mereka tertinggal. Jadi dengan FastDuk, kami membantu membuka akses itu. Inilah mengapa FastDuk berkontribusi dalam upaya mengurangi kemiskinan,” terang Syarbaini.

Meski diapresiasi secara nasional, Teuku Syarbaini mengakui masih ada keterbatasan dalam pelaksanaan FastDuk, terutama dari sisi anggaran dan jumlah personel.

“Personel kita terbatas, begitu juga anggaran. Tapi kita maksimalkan yang ada. Kuncinya adalah kolaborasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota dan komitmen melayani masyarakat,” ujarnya.

Selain jemput bola, Disdukcapil Aceh juga berinovasi dengan layanan di hari libur, pelayanan di sekolah, pasar, tempat keramaian, hingga memanfaatkan sistem layanan online.

Semua ini dilakukan untuk mendekatkan layanan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2024, jumlah penduduk Aceh terus meningkat. Tahun 2022 tercatat 5.432.312 jiwa, naik menjadi 5.515.839 jiwa pada 2023, lalu 5.570.453 jiwa pada 2024, dan pada 2025 mencapai 5.623.479 jiwa.

Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan akan dokumen kependudukan juga semakin tinggi.

“Administrasi kependudukan bukan hanya urusan identitas, tapi juga menyangkut pembangunan. Data kependudukan digunakan untuk perencanaan di semua sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi,” tutur Syarbaini.

FastDuk menjadi bukti bahwa Aceh mampu menghadirkan inovasi pelayanan publik yang diakui secara nasional. Menurut Syarbaini, capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran Disdukcapil se-Aceh.

“Inovasi ini bukan milik provinsi saja, tapi juga kabupaten/kota yang ikut berperan aktif. Kita hadirkan layanan langsung di tengah masyarakat, bahkan sampai ke pulau-pulau terluar. Itulah semangat FastDuk,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI