DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Staf Khusus Gubernur Aceh Faisal Rizal Hasan meminta Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kericuhan pada peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh merupakan ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinan mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di daerah.
Faisal, yang juga mantan kombatan GAM Wilayah Peureulak, menilai pembacaan terhadap peristiwa di kawasan Masjid Raya Baiturrahman pada Sabtu, 15 Agustus 2026, harus dilakukan secara utuh. Ia berharap JK memperoleh informasi yang lengkap dari berbagai pihak sebelum menarik kesimpulan mengenai akar persoalan.
“Harapan kami kepada Bapak Jusuf Kalla agar tidak salah menerima laporan dari lapangan. Kericuhan pada peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh jangan langsung dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pimpinan GAM maupun Pemerintah Aceh,” kata Faisal kepada Dialeksis, Senin (17/8/2026).
Pernyataan Faisal merespons pandangan JK yang sebelumnya menyebut kericuhan tersebut lebih berkaitan dengan dinamika internal Aceh ketimbang bentuk protes kepada pemerintah pusat. JK menilai terdapat sebagian kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan di daerah dan berpotensi memprovokasi masyarakat.
Faisal mempunyai pembacaan berbeda.
Menurut dia, masyarakat yang datang ke Masjid Raya Baiturrahman pada awalnya hendak mengikuti zikir dan doa bersama dalam memperingati 21 tahun perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM.
“Yang hadir bukan kelompok eks kombatan GAM. Mereka adalah masyarakat Aceh yang antusias mengikuti doa bersama. Mereka datang mendoakan agar Aceh tetap damai,” ujarnya.
Soroti Implementasi MoU Helsinki
Faisal mengatakan ada persoalan lebih mendasar yang perlu dibaca di balik kegelisahan sebagian masyarakat Aceh: perjalanan implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Faisal, setelah 21 tahun perdamaian, masih terdapat substansi kesepakatan Helsinki yang dipersepsikan masyarakat belum dituntaskan oleh pemerintah pusat.
“Kekecewaan masyarakat terhadap pusat itu harus dibaca karena sudah 21 tahun damai, tetapi masih ada butir-butir MoU dan UUPA yang belum terlaksana dan penyelesaiannya dirasakan terlalu bertele-tele,” kata Faisal.
Ia bahkan menilai realisasi sejumlah substansi kesepakatan tersebut masih jauh dari harapan. Angka yang disebut Faisal merupakan penilaian dirinya dan bukan hasil audit bersama Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
“Menurut penilaian kami, belum sampai 30 persen substansi yang ada dalam MoU tersebut terpenuhi oleh pusat,” ujarnya.
Persoalan mengenai ukuran implementasi Helsinki memang masih menjadi perdebatan. Hingga kini belum tersedia mekanisme evaluasi bersama yang secara berkala dan terbuka memetakan butir mana yang telah selesai, berjalan sebagian, mengalami hambatan, ataupun belum terlaksana. Kondisi itu membuat masing-masing pihak dapat memiliki ukuran berbeda mengenai capaian implementasi MoU Helsinki.
Karena itu, Faisal meminta JK tidak hanya menerima laporan dari satu pihak.
“Sekali lagi kami meminta kepada Bapak Jusuf Kalla agar jangan menerima laporan yang keliru dari tim Bapak yang berada di Aceh,” katanya.
Menurut Faisal, jauh lebih produktif jika JK kembali mengambil peran menjembatani komunikasi antara pihak-pihak yang dahulu terlibat dalam proses perdamaian.
“Lebih baik Bapak berkoordinasi dengan para pihak, baik juru runding GAM maupun RI, serta Pemerintah Aceh. Duduk bersama supaya jelas di mana sebenarnya persoalan Aceh saat ini,” ujar Faisal.
Minta JK Ikut Memikul Tanggung Jawab Moral
Faisal juga mengingatkan posisi historis Jusuf Kalla dalam proses perdamaian Aceh. Menurut dia, keterlibatan JK dalam perjalanan menuju kesepakatan Helsinki membuat mantan wakil presiden itu memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memastikan agenda perdamaian berjalan sampai pada substansinya.
“Dalam persoalan MoU dan UUPA, Pak Jusuf Kalla juga mempunyai tanggung jawab karena beliau terlibat jauh dalam proses perdamaian antara RI dan GAM,” kata Faisal.
Ia berharap JK tidak sekadar membaca gejolak yang terjadi di Aceh sebagai kegagalan para pemimpin berlatar belakang GAM.
“Jangan kemudian ketika muncul kericuhan berkaitan dengan tuntutan terhadap butir-butir MoU, tanggung jawabnya dilempar kepada pimpinan GAM,” ujarnya.
Karena itu, Faisal menilai kurang tepat apabila ketidakpuasan masyarakat langsung diarahkan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud.
“Kalau Pak Jusuf Kalla menyalahkan pimpinan GAM, baik Mualem maupun Wali Nanggroe, menurut kami itu kurang tepat,” katanya.
Faisal mengatakan persoalan Aceh hari ini tidak dapat dibaca hanya dari satu peristiwa. Selain harus mengelola dinamika politik dan kekhususan Aceh, pemerintah daerah juga sedang menghadapi pekerjaan besar pemulihan pascabencana.
Data Pemerintah Aceh dengan batas pembaruan 27 Juli 2026 mencatat bencana berdampak pada 18 kabupaten/kota. Pada sektor hunian tetap, baru 401 unit yang selesai dari kebutuhan 34.727 unit. Sebanyak tujuh kabupaten/kota juga masih dikategorikan memerlukan perhatian khusus dalam proses pemulihan.
“Pemerintah Aceh sedang terfokus pada pemulihan daerah yang terdampak bencana. Sampai sekarang persoalan hunian tetap, infrastruktur, hingga kebutuhan pangan dan ekonomi masyarakat terdampak masih membutuhkan perhatian besar,” kata Faisal.
Jangan Saling Menyalahkan
Faisal berpandangan peristiwa 15 Agustus mestinya menjadi momentum evaluasi, bukan pintu untuk saling menyalahkan antara Jakarta dan Aceh.
Menurut dia, apabila memang terdapat perbedaan penilaian tentang pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA, jalan keluarnya bukan membangun tudingan di ruang publik. Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, para mantan juru runding, Wali Nanggroe, unsur legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil perlu duduk dalam satu forum evaluasi.
Evaluasi itu, menurut Faisal, perlu menghasilkan peta persoalan yang konkret: butir mana yang telah selesai, mana yang baru sebagian dilaksanakan, mana yang terhambat regulasi, serta apa yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dan apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh.
Dengan cara tersebut, perdebatan mengenai pelaksanaan Helsinki tidak lagi berputar pada klaim masing-masing pihak.
Faisal juga menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah pusat ataupun Pemerintah Aceh tidak boleh menjadi alasan untuk mengganggu perdamaian. Sebaliknya, perdamaian harus memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan ketidakpuasan melalui jalur demokratis tanpa kekerasan.
Ia menilai semua pihak memiliki kepentingan yang sama: memastikan perdamaian Aceh tetap terjaga dan pada saat bersamaan memastikan janji perdamaian benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai persoalan ini dibuat seolah-olah Aceh sedang berhadap-hadapan kembali. Tidak. Kita ingin damai tetap dijaga. Tetapi persoalan yang belum selesai juga jangan didiamkan,” kata Faisal.
Bagi Faisal, usia 21 tahun perdamaian seharusnya cukup menjadi alasan bagi Jakarta dan Aceh untuk berpindah dari perdebatan mengenai siapa yang salah menuju pembicaraan yang lebih konkret tentang apa yang belum selesai.
“Kalau ada masalah, mari duduk bersama. Kita buka kembali MoU Helsinki dan UUPA, kita lihat satu per satu apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum. Itu jauh lebih baik daripada saling menyalahkan,” ujarnya.
Faisal berharap JK, dengan pengalaman dan posisi historisnya dalam perdamaian Aceh, justru dapat kembali menjadi salah satu figur yang mendorong dialog tersebut.
“Pak Jusuf Kalla adalah bagian penting dari sejarah perdamaian Aceh. Karena itu kami berharap beliau ikut membantu menjernihkan persoalan dan mendorong para pihak kembali duduk bersama. Tujuannya bukan membuka luka lama, tetapi memastikan perdamaian Aceh semakin kuat,” kata Faisal.
