Fahrul Rizha: Sentra Gakkumdu Aceh Akan Bangun Kesepahaman terkait Pelanggaran Pidana Pemilu
Font: Ukuran: - +
Tim sentra Gakkumdu Provinsi Aceh yang hadir di Rakornas yaitu Aspidum Kejaksaan Tinggi Aceh Jaksa Utama Pratama Djamaluddin SH MH, Dirreskrimum Polda Aceh Kombespol Ade Harianto SH MH, dan Fahrul Rizha Yusuf SHI MH, Koordinator divisi Penindakan Panwaslih Provinsi Aceh. [Foto: dok. Panwaslih Aceh]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Mercure, Jakarta, selama tiga haru, Senin - Rabu (19-21/9/2022).
Sentra gakumdu ini merupakan pusat penegakan hukum tindak pidana Pemilu.
Rakonas sentra Gakkkumdu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dengan peserta dari 34 provinsi seluruh Indonesia.
Dari Provinsi Aceh, tiga unsur kelembagaan Gakkumdu dari Aceh yang hadir di Rakornas, antara lain Dirreskrimum Polda Aceh Kombespol Ade Harianto SH MH, Aspidum Kejaksaan Tinggi Aceh Jaksa Utama Pratama Djamaluddin SH MH dan Panwaslih Aceh.
Informasi tersebut disampaikan Fahrul Rizha Yusuf SHI MH, Koordinator divisi Penindakan Panwaslih Provinsi Aceh, kepada Dialeksis.com, Kamis (22/9/2022).
"Setelah acara rakornas ini, kita yang tergabung dalam sentra gakkumdu Provinsi Aceh, akan mengelar rapat konsolidasi tingkat, baik di provinsi dan kemudian melakukan konsolidasi untuk sentra gakkumdu seluruh kabupaten/kota di Aceh," ucap Fahrul Rizha yang mewakili Panwaslih Aceh di Rakornas tersebut.
Ia menyebut, penguatan eksistensi kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui desain pola kerja dan kesepahaman.
"Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu ini harus membangun pola hubungan koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing kelembagaan," tutur Fahrul.
Termasuk, lanjutnya, membangun kesepahaman dalam memaknai norma-norma pengaturan pelanggaran pidana pemilu atau pemilihan yang selama ini diakui kerap terkendala, dikarenakan antara lain terdapat celah/kendala dalam regulasi yang ada.
"Sentra Gakkumdu, selain menangani laporan pidana pemilu juga mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi seluruh pemangku yang terlibat dalam pemilu," tuturnya.
Hal ini, ungkapnya, sebagai upaya menumbuhkembangkan masyarakat pemilih berdaulat yang berani melaporkan ataupun menolak berbagai bentuk praktek penyimpangan pemilu.
"Kita akan mendorong stakholder lainnya, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan publik, serta institusi pemerintah yang ada di Aceh untuk ikut berperan dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dalam kapasitas kelembagaan masing," pungkas Fahrul. [*]